Selasa, 23 April 2019

Siapakah yang terkenai kewajiban puasa ramadhan

SIAPAKAH YANG TERKENAI KEWAJIBAN PUASA RAMADHAN

       Wahai sekalian kaum muslimin semoga Allah ta'ala merahmati kita semua,suatu bulan yang telah kita nanti nanti telah mendekati kita,yakni bulan Ramadhan di mana kaum muslimin mendapat kewajiban untuk berpuasa di bulan tersebut.

Maka pada risalah yang sangat singkat ini akan di sampaikan syarat syarat orang yang mendapat kewajiban puasa ramadhan,harapannya agar mereka tidak lalai dari kewajiban yang Allah ta'ala bebankan kepda mereka.

Pertama ;adalah orang orang islam,sebagaimana Allah ta'ala berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kamu bertakwa” (QS. Al Baqarah: 183)

Sedangkan orang orang kafir mereka tidak di wajibkan puasa ramadhan demikian pula tidak sah puasanya,berdasaarkan firman allah ta'ala:

وَمَا مَنَعَهُمْ أَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلَّا أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَبِرَسُولِهِ وَلَا يَأْتُونَ الصَّلَاةَ إِلَّا وَهُمْ كُسَالَىٰ وَلَا يُنْفِقُونَ إِلَّا وَهُمْ كَارِهُونَ

 Dan tidak ada yang menghalangi untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka tidak mengerjakan salat, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menafkahkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan ( At Taubah :54).

Berkata Syaikh Utsaimin rahimahullah ta'ala ,"jika nafkah yang memiliki manfaat untuk dirinya dan orang lain saja tidak di terima di karenakan kekafiran mereka maka lebih lebih jika ibadah itu khusus hanya untuk dirinya sangatlah pantas untuk tidak di terima.

Kedua ;orang orang yang telah mukallaf yaitu telah sampai umur baliq dan berakal.
Allah ta'ala tidak mewajibkan puasa kepada anak anak yang belum baliq demikian pula orang yang gila sampai berakal.Nabi sholallaahu alaihi wasallam bersabda :

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ: عَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يَفِيْقَ، وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ
Telah diangkat pena dari tiga golongan: dari orang gila sampai ia sadar, dari orang tidur hingga ia bangun, dan dari anak kecil hingga ia baligh.(Di riwayat oleh al imam Ahmad ,Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Ketiga ; qodir (mampu melaksanakan puasa).

Yang demikian ini untuk memperkecualikan orang orang yang ajuz (lemah) berdasarkan firman Allah ta'ala :

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (hendaklah mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.(Al Baqoroh :184).

Para ulama melakukan penelitian bahwasanya kelemahan ini ada 2 jenisnya

1.Bisa di harapkan kepulihannya/kesembuhannya,seperti seorang yang sakit bisa di harapkan kesembuhannya ,maka wajib mengqodo' (mengganti) puasa di hari hari yang lain di luar ramadhan.Berdasarkan firman Allah ta'ala :
فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
maka (hendaklah mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.(Al Baqoroh :184).

2.Tidak bisa di harapkan kepulihannya /kesembuhannya,seperti seorang yang telah tua renta(jompo) dan orang yang sakit sudah tidak bisa lagi di harapkan kesembuhannya,maka kewajibannya adalah membayar fidyah kepada orang orang miskin berupa makanan,yang mendasari adalah firman Allah ta'ala:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.(surat Al Baqoroh:184).

Sahabat yang mulia Ibnu Abbas radhiyallahu anhu menafsirkan ayat ini,"yaitu kakek nenek yang tua renta jika keduanya tidak mampu lagi berpuasa maka keduanya membayar fidyah berupa makanan setiap harinya kepada seorang miskin".

Keempat : wajib berpuasa bagi orang yang mukim,adapun orang yang sedang melakukan safar/bepergian yang jauh maka mereka mendapat keringanan untuk tidak puasa di bulan ramadhan namun tetap di wajibkan untuk mengqodo'nya di luar ramadhan.Berdasarkan firman Allah ta'ala :

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

 Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.(surat Al Baqoroh :185).

Kelima ; tidak ada penghalang untuk berpuasa,syarat yang kelima ini khusus bagi wanita yang tidak sedang haid dan nifas,karena kedua hal tersebut termasuk penghalang puasa di bulan Ramadhan,maka yang menjadi kewajiban adalah mengqodo'(mengganti) di luar bulan Ramadhan,dalam sebuah hadits dari sahabat abu said al khudri radhiyallahu anhu Nabi sholallaahu alaihi wasallam bersabda :

أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ ، وَلَمْ تَصُمْ

“Bukankah jika wanita sedang haidh tidak shalat dan tidak puasa”.(di riwayatkan al imam Bukhori rahimahullahu ta'ala)

Semoga apa yang sedikit ini bermanfaat bagi kaum muslimin,dan menjauhkan dari api neraka di karenakan kelalaian dalam menjalankan perkara yang Allah ta'ala wajibkan bagi kita,Wallahu taa'ala a'lam bishowab

sumber materi ; Kitab Syarhu Mumti'
              Karya ;Syaikh Muhammad ibnu Soleh Al Utsaimin rahimahullahu ta'ala

Tidak ada komentar:

Posting Komentar