Selasa, 23 April 2019

SEPUTAR ZAKAT FITRAH

SEPUTAR ZAKAT FITRAH

        Para pembaca yang semoga allah ta'ala melimpahkan karunianya kepada kita semua,sejenak marilah kita mempelajari seputar zakat fitrah.Zakat fitrah memiliki hikmah yang sangat mulia,Allah ta'ala mewajibkan untuk di tunaikan di akhir bulan ramadhan setelah kaum muslimin selesai dari ibadah yang agung yaitu puasa ramadhan.

Nabi shalallahu alaihi wasallam menyebutkan di antara hikmah zakat fitrah adalah :

زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
"zakat fithri untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan perkataan keji, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin".(HR Abu Dawud, Ibnu Majah).

Maka ini merupakan bentuk kesyukuran kepada Allah ta'ala sehingga atas taufiqNya kaum muslimin telah menyempurnakan bulan ramadhan dan memberikan makanan kepada orang orang miskin di hari yang membahagiakan yaitu hari ied ,supaya orang orang miskin ikut merasaka kebahagian yang di rasakan oleh orang orang kaya.


Zakat fitrah wajib bagi seluruh kaum muslimin.

Dalam hadits ibnu umar radhiyallahu anhuma berkata :

فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ اَلْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى اَلْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ, وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ
"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba (budak) dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin".(Muttafaqun ‘alaih).

Rasulullah shalallahu alaaihi wasallam menyebutkan orang orang yang terkenai kewajiban zakat fitrah di antaranya adalah kaum muslimin dari kalangan laki laki maupun perempuan,merdeka ataupun budak,dewasa maupun anak anak kecil.

Adapun orang orang kafir mereka tidak di perintahkan karena salah satu hikmah zakat fitrah adalah untuk mensucikan diri adapun orang kafir mereka tidak layak disucikan kecuali dengan masuk agama islam.

Zakat fitrah memiliki kadar ukuran dan jenisnya untuk di keluarkan.

Sebagaimana yang telah di jelaskan dalam hadits hadits maka zakat fitrah berbentuk bahan makanan pokok senilai 1 sho',sebagaimana dalam hadits ibnu umar radhiyallahu anhuma :

فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ اَلْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ

وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ
"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum".(Muttafaqun ‘alaih).

Pada hadits di atas kadar yang wajib untuk berzakat sebesar 1 sho' namun tentunya pada zaman sekarang pengukuran dengan sho' ini sudah jarang di temui sehingga para ulama membakukan dengan timbangan agar berat yang setara dengan 1 sho' ini tidak hilang atau rancu sehingga mereka memperkirakan sekitar 2,40 kg ini berdasarkan telapak tangan seseorang yang tidak kecil demikian tidak besar (ukuran tangan seseorang yang sedang).

Batasan orang yang terkenai kewajiban bayar zakat fitrah.

Diatas telah di sebutkan siapa saja yang mendapat kewajiban mengeluarkan zakat fitrah namun di sana ada batasannya ketika tidak terpenuhi 2 pesyaratan berikut:

pertama ;seorang muslim

kedua    ;orang yang mampu,yaitu memiliki simpanan makanan sebesar satu sho' lebih                      untuk kebutuhan dirinya sendiri, keluarga atau kebutuhan pokok yang di gunakan di               hari ied.
Ketika tidak terpenuhi syarat yang kedua sedang dia muslim maka syariat ini tidak membebankan suatu jiwa kecuali apa yang dia mampui.

Adapun anak anak atau orang yang di nafkahi maka yang membayarkan zakatnya adalah orang yang memberikan nafkah kepadanya,namun jika masing masing mampu untuk membayar zakat untuk dirinya sendiri maka ini yang utama.

Zakat fitrah tidak terhalangi pelaksanaannya meskipun masih memiliki hutang.

Hal ini yang membedakan antara zakat mal dan zakat fitrah,adapun zakat mal menurut sebagian pendapat jika masih tertanggung hutang maka tidak wajib membayarkan zakat guna pelunasan.Sedang zakat fitrah tetap wajib kecuali jika di tagih sehingga tidak menyisakan lagi makanan yang ada.

Kapan di mulai menyerahkan zakat fitrah.

Zakat fitrah di perbolehkan untuk menyerahkan kepada yang berhaq menerima semenjak 2 hari sebelum ied,yang demikian ini seperti yang di lakukan oleh ibnu umar raadhiyallahu anhuma dalam riwayat imam bukhori rahimahullahu ta'ala :

وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ – رضى الله عنهما – يُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا ، وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ

Dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma memberikan zakat fithri kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan dia mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari sebelum hari Raya ‘Idul Fithri.” (HR. Bukhari)

Secara terperinci waktu penyerahan zakat ini memiliki hukum masing masing :

a.Jaiz (boleh),penyerahan zakat fitrah di waktu dua atau sehari sebelum ied tiba.

b.Mandub (sunnah),penyerahan zakat fitrah di waktu pagi hari sebelum shalat ied.

c.Makruh,penyerahan zakat fitrah di waktu setelah shalat ied sampai tenggelamnya matahari.

d.Haram ,penyerahan zakat fitrah di waktu hari ied setelah terbenamnya matahari sehingga penyerahan itu di lakukan sebagai pengqodo'(pengganti) kewajiban yang telah luput waktunya.

Siapa saja yang berhaq menerima zakat fitrah.

Al mustahiq (yang berhaq menerima zakat) adalah orang orang yang Allah ta'ala telah membatasinya di dalam Al Qur'an hanya kepada 8 jenis orang saja :


إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.(At Taubah :60).

Akhir kata kita mencukupkan sampai di sini semoga Allah ta'ala terus membimbingkan kita semua kepada ilmu yang bermanfaat di dunia dan akhirat.Wallahu ta'ala a'lam bishowab.

sumber materi : Kitab syarhu mumti'
             karya  :Al alamah ibnu utsaimin rahimahullahu ta'ala

Siapakah yang terkenai kewajiban puasa ramadhan

SIAPAKAH YANG TERKENAI KEWAJIBAN PUASA RAMADHAN

       Wahai sekalian kaum muslimin semoga Allah ta'ala merahmati kita semua,suatu bulan yang telah kita nanti nanti telah mendekati kita,yakni bulan Ramadhan di mana kaum muslimin mendapat kewajiban untuk berpuasa di bulan tersebut.

Maka pada risalah yang sangat singkat ini akan di sampaikan syarat syarat orang yang mendapat kewajiban puasa ramadhan,harapannya agar mereka tidak lalai dari kewajiban yang Allah ta'ala bebankan kepda mereka.

Pertama ;adalah orang orang islam,sebagaimana Allah ta'ala berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kamu bertakwa” (QS. Al Baqarah: 183)

Sedangkan orang orang kafir mereka tidak di wajibkan puasa ramadhan demikian pula tidak sah puasanya,berdasaarkan firman allah ta'ala:

وَمَا مَنَعَهُمْ أَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلَّا أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَبِرَسُولِهِ وَلَا يَأْتُونَ الصَّلَاةَ إِلَّا وَهُمْ كُسَالَىٰ وَلَا يُنْفِقُونَ إِلَّا وَهُمْ كَارِهُونَ

 Dan tidak ada yang menghalangi untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka tidak mengerjakan salat, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menafkahkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan ( At Taubah :54).

Berkata Syaikh Utsaimin rahimahullah ta'ala ,"jika nafkah yang memiliki manfaat untuk dirinya dan orang lain saja tidak di terima di karenakan kekafiran mereka maka lebih lebih jika ibadah itu khusus hanya untuk dirinya sangatlah pantas untuk tidak di terima.

Kedua ;orang orang yang telah mukallaf yaitu telah sampai umur baliq dan berakal.
Allah ta'ala tidak mewajibkan puasa kepada anak anak yang belum baliq demikian pula orang yang gila sampai berakal.Nabi sholallaahu alaihi wasallam bersabda :

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ: عَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يَفِيْقَ، وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ
Telah diangkat pena dari tiga golongan: dari orang gila sampai ia sadar, dari orang tidur hingga ia bangun, dan dari anak kecil hingga ia baligh.(Di riwayat oleh al imam Ahmad ,Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Ketiga ; qodir (mampu melaksanakan puasa).

Yang demikian ini untuk memperkecualikan orang orang yang ajuz (lemah) berdasarkan firman Allah ta'ala :

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (hendaklah mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.(Al Baqoroh :184).

Para ulama melakukan penelitian bahwasanya kelemahan ini ada 2 jenisnya

1.Bisa di harapkan kepulihannya/kesembuhannya,seperti seorang yang sakit bisa di harapkan kesembuhannya ,maka wajib mengqodo' (mengganti) puasa di hari hari yang lain di luar ramadhan.Berdasarkan firman Allah ta'ala :
فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
maka (hendaklah mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.(Al Baqoroh :184).

2.Tidak bisa di harapkan kepulihannya /kesembuhannya,seperti seorang yang telah tua renta(jompo) dan orang yang sakit sudah tidak bisa lagi di harapkan kesembuhannya,maka kewajibannya adalah membayar fidyah kepada orang orang miskin berupa makanan,yang mendasari adalah firman Allah ta'ala:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.(surat Al Baqoroh:184).

Sahabat yang mulia Ibnu Abbas radhiyallahu anhu menafsirkan ayat ini,"yaitu kakek nenek yang tua renta jika keduanya tidak mampu lagi berpuasa maka keduanya membayar fidyah berupa makanan setiap harinya kepada seorang miskin".

Keempat : wajib berpuasa bagi orang yang mukim,adapun orang yang sedang melakukan safar/bepergian yang jauh maka mereka mendapat keringanan untuk tidak puasa di bulan ramadhan namun tetap di wajibkan untuk mengqodo'nya di luar ramadhan.Berdasarkan firman Allah ta'ala :

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

 Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.(surat Al Baqoroh :185).

Kelima ; tidak ada penghalang untuk berpuasa,syarat yang kelima ini khusus bagi wanita yang tidak sedang haid dan nifas,karena kedua hal tersebut termasuk penghalang puasa di bulan Ramadhan,maka yang menjadi kewajiban adalah mengqodo'(mengganti) di luar bulan Ramadhan,dalam sebuah hadits dari sahabat abu said al khudri radhiyallahu anhu Nabi sholallaahu alaihi wasallam bersabda :

أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ ، وَلَمْ تَصُمْ

“Bukankah jika wanita sedang haidh tidak shalat dan tidak puasa”.(di riwayatkan al imam Bukhori rahimahullahu ta'ala)

Semoga apa yang sedikit ini bermanfaat bagi kaum muslimin,dan menjauhkan dari api neraka di karenakan kelalaian dalam menjalankan perkara yang Allah ta'ala wajibkan bagi kita,Wallahu taa'ala a'lam bishowab

sumber materi ; Kitab Syarhu Mumti'
              Karya ;Syaikh Muhammad ibnu Soleh Al Utsaimin rahimahullahu ta'ala

ADAB ADAB KETIKA MEMBACA ALQUR'AN

ADAB ADAB KETIKA MEMBACA ALQUR'AN 


         Para pembaca yang budiman telah kita ketahui termasuk berdzikir kepada Allah ta'ala adalah dengan membaca kalam-Nya yakni Al qur'anul karim.Dan ini merupakan ibadah yang mulia sebagaimana Allah ta'ala berfirman :

إِنَّ الَّذِينَ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَأَقَامُوا الصَّلاةَ وَأَنْفَقُوا مِمَّا رَزَقْنَاهُمْ سِرًّا وَعَلانِيَةً يَرْجُونَ تِجَارَةً لَنْ تَبُورَ (29) لِيُوَفِّيَهُمْ أُجُورَهُمْ وَيَزِيدَهُمْ مِنْ فَضْلِهِ إِنَّهُ غَفُورٌ شَكُورٌ (30
Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah dan mendirikan salat dan menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi, agar Allah menyempurnakan kepada mereka pahala mereka dan menambah kepada mereka dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Mensyukuri (Al Fatir 29-30).

Dan masih banyak keutamaan keutamaan lainnya sehingga hendaknya seorang muslim  berlomba lomba untuk mengejar keutamaan tersebut.Hanya saja kita perlu mengingat dalam membaca Al Qur'an di sana ada adab adabnya yang akan menambah kebaikan bagi para pembacanya,di antaranya ialah :

1.Bertujuan untuk mendapatkan keridhoan Allah ta'ala dengan mengiklaskan niat kepadaNya serta tidak bertujuan untuk dunia ataupun mendapatkan sanjung dan pujian manusia.Allah ta'ala berfirman :

وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ

Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan mengiklaskan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus (Al Bayyinah :5).

Demikian pula Allah ta'ala melarang dari tujuan mendapatkan dunia

مَنْ كَانَ يُرِيدُ حَرْثَ الْآخِرَةِ نَزِدْ لَهُ فِي حَرْثِهِ ۖ وَمَنْ كَانَ يُرِيدُ حَرْثَ الدُّنْيَا نُؤْتِهِ مِنْهَا وَمَا لَهُ فِي الْآخِرَةِ مِنْ نَصِيبٍ
Barang siapa yang menghendaki keuntungan di akhirat akan Kami tambah keuntungan itu baginya dan barang siapa yang menghendaki keuntungan di dunia Kami berikan kepadanya sebagian dari keuntungan dunia dan tidak ada baginya suatu bahagianpun di akhirat (As Syura :20).

2.Membaca Al Qur'an dalam keadaan suci.

Maka perkara ini termasuk yang di sunnahkan bagi seorang yang hendak membaca Al Qur'an di karenakan pada hakikatnya dia akan berdzikir kepada Allah ta'ala,seperti keadaaan rasul ketika menunda menjawab salam sampai beliau bertayamum untuk bersuci karena salam termasuk dzikir.Hal ini berdasarkan hadits Abul Jahm bin Al Harits bin Ash Shimmah Al Anshariy ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menghadap dari arah sumur Jamal, maka ada seseorang yang menjumpai Beliau dan mengucapkan salam kepadanya, namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menjawabnya, sampai Beliau menghadap ke dinding, lalu Beliau mengusap muka dan kedua tangannya, kemudian menjawab salam.” (HR. Bukhari dan Muslim).

3.Hendaklah membaca Al Qur'an di tempat tempat yang bersih.

Oleh karena itu kebanyakan para ulama menyukai membaca Al Qur'an di dalam masjid,di karenakan masjid selain bersih juga merupakan tempat yaang paling mulia serta terdapat kebaikan yang lainnya seperti bisa iktikaf dan ibadah ibadah.

4.Di sunnahkan untuk membaca ta'awudz.

Ta'awudz adalah bacaan seseorang untuk mendapat perlindungan Allah ta'ala dari kejahatan syaithon yang terkutuk yang lafadznya seperti berikut :

أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

artinya "aku berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk".

Karena Allah ta'ala memerintahkan kepada kita agar berta'awudz setiapkali kita hendak membaca Al Qur'an, hal yang demikian itu berdasarkan firman Allah ta'ala :

فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ
Apabila kamu membaca Al Quran hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk (An Nahl :98).

Maka ini hanya sebagian dari adab adab yang di syariatkan dalaam bimbingan agama islam ketika hendak membaca Al Qur'an,semoga Allah ta'ala terus membimbing dan memberikan petunjuk kepda kita semua. Wallahu ta'ala a'lam bi showab