SEPUTAR ZAKAT FITRAH
Para pembaca yang semoga allah ta'ala melimpahkan karunianya kepada kita semua,sejenak marilah kita mempelajari seputar zakat fitrah.Zakat fitrah memiliki hikmah yang sangat mulia,Allah ta'ala mewajibkan untuk di tunaikan di akhir bulan ramadhan setelah kaum muslimin selesai dari ibadah yang agung yaitu puasa ramadhan.
Nabi shalallahu alaihi wasallam menyebutkan di antara hikmah zakat fitrah adalah :
زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
"zakat fithri untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan perkataan keji, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin".(HR Abu Dawud, Ibnu Majah).
Maka ini merupakan bentuk kesyukuran kepada Allah ta'ala sehingga atas taufiqNya kaum muslimin telah menyempurnakan bulan ramadhan dan memberikan makanan kepada orang orang miskin di hari yang membahagiakan yaitu hari ied ,supaya orang orang miskin ikut merasaka kebahagian yang di rasakan oleh orang orang kaya.
Zakat fitrah wajib bagi seluruh kaum muslimin.
Dalam hadits ibnu umar radhiyallahu anhuma berkata :
فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ اَلْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى اَلْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ, وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ
"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba (budak) dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin".(Muttafaqun ‘alaih).
Rasulullah shalallahu alaaihi wasallam menyebutkan orang orang yang terkenai kewajiban zakat fitrah di antaranya adalah kaum muslimin dari kalangan laki laki maupun perempuan,merdeka ataupun budak,dewasa maupun anak anak kecil.
Adapun orang orang kafir mereka tidak di perintahkan karena salah satu hikmah zakat fitrah adalah untuk mensucikan diri adapun orang kafir mereka tidak layak disucikan kecuali dengan masuk agama islam.
Zakat fitrah memiliki kadar ukuran dan jenisnya untuk di keluarkan.
Sebagaimana yang telah di jelaskan dalam hadits hadits maka zakat fitrah berbentuk bahan makanan pokok senilai 1 sho',sebagaimana dalam hadits ibnu umar radhiyallahu anhuma :
فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ اَلْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ
وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ
"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum".(Muttafaqun ‘alaih).
Pada hadits di atas kadar yang wajib untuk berzakat sebesar 1 sho' namun tentunya pada zaman sekarang pengukuran dengan sho' ini sudah jarang di temui sehingga para ulama membakukan dengan timbangan agar berat yang setara dengan 1 sho' ini tidak hilang atau rancu sehingga mereka memperkirakan sekitar 2,40 kg ini berdasarkan telapak tangan seseorang yang tidak kecil demikian tidak besar (ukuran tangan seseorang yang sedang).
Batasan orang yang terkenai kewajiban bayar zakat fitrah.
Diatas telah di sebutkan siapa saja yang mendapat kewajiban mengeluarkan zakat fitrah namun di sana ada batasannya ketika tidak terpenuhi 2 pesyaratan berikut:
pertama ;seorang muslim
kedua ;orang yang mampu,yaitu memiliki simpanan makanan sebesar satu sho' lebih untuk kebutuhan dirinya sendiri, keluarga atau kebutuhan pokok yang di gunakan di hari ied.
Ketika tidak terpenuhi syarat yang kedua sedang dia muslim maka syariat ini tidak membebankan suatu jiwa kecuali apa yang dia mampui.
Adapun anak anak atau orang yang di nafkahi maka yang membayarkan zakatnya adalah orang yang memberikan nafkah kepadanya,namun jika masing masing mampu untuk membayar zakat untuk dirinya sendiri maka ini yang utama.
Zakat fitrah tidak terhalangi pelaksanaannya meskipun masih memiliki hutang.
Hal ini yang membedakan antara zakat mal dan zakat fitrah,adapun zakat mal menurut sebagian pendapat jika masih tertanggung hutang maka tidak wajib membayarkan zakat guna pelunasan.Sedang zakat fitrah tetap wajib kecuali jika di tagih sehingga tidak menyisakan lagi makanan yang ada.
Kapan di mulai menyerahkan zakat fitrah.
Zakat fitrah di perbolehkan untuk menyerahkan kepada yang berhaq menerima semenjak 2 hari sebelum ied,yang demikian ini seperti yang di lakukan oleh ibnu umar raadhiyallahu anhuma dalam riwayat imam bukhori rahimahullahu ta'ala :
وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ – رضى الله عنهما – يُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا ، وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ
“Dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma memberikan zakat fithri kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan dia mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari sebelum hari Raya ‘Idul Fithri.” (HR. Bukhari)
Secara terperinci waktu penyerahan zakat ini memiliki hukum masing masing :
a.Jaiz (boleh),penyerahan zakat fitrah di waktu dua atau sehari sebelum ied tiba.
b.Mandub (sunnah),penyerahan zakat fitrah di waktu pagi hari sebelum shalat ied.
c.Makruh,penyerahan zakat fitrah di waktu setelah shalat ied sampai tenggelamnya matahari.
d.Haram ,penyerahan zakat fitrah di waktu hari ied setelah terbenamnya matahari sehingga penyerahan itu di lakukan sebagai pengqodo'(pengganti) kewajiban yang telah luput waktunya.
a.Jaiz (boleh),penyerahan zakat fitrah di waktu dua atau sehari sebelum ied tiba.
b.Mandub (sunnah),penyerahan zakat fitrah di waktu pagi hari sebelum shalat ied.
c.Makruh,penyerahan zakat fitrah di waktu setelah shalat ied sampai tenggelamnya matahari.
d.Haram ,penyerahan zakat fitrah di waktu hari ied setelah terbenamnya matahari sehingga penyerahan itu di lakukan sebagai pengqodo'(pengganti) kewajiban yang telah luput waktunya.
Siapa saja yang berhaq menerima zakat fitrah.
Al mustahiq (yang berhaq menerima zakat) adalah orang orang yang Allah ta'ala telah membatasinya di dalam Al Qur'an hanya kepada 8 jenis orang saja :
Al mustahiq (yang berhaq menerima zakat) adalah orang orang yang Allah ta'ala telah membatasinya di dalam Al Qur'an hanya kepada 8 jenis orang saja :
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.(At Taubah :60).
Akhir kata kita mencukupkan sampai di sini semoga Allah ta'ala terus membimbingkan kita semua kepada ilmu yang bermanfaat di dunia dan akhirat.Wallahu ta'ala a'lam bishowab.
sumber materi : Kitab syarhu mumti'
karya :Al alamah ibnu utsaimin rahimahullahu ta'ala