Selasa, 23 April 2019

SEPUTAR ZAKAT FITRAH

SEPUTAR ZAKAT FITRAH

        Para pembaca yang semoga allah ta'ala melimpahkan karunianya kepada kita semua,sejenak marilah kita mempelajari seputar zakat fitrah.Zakat fitrah memiliki hikmah yang sangat mulia,Allah ta'ala mewajibkan untuk di tunaikan di akhir bulan ramadhan setelah kaum muslimin selesai dari ibadah yang agung yaitu puasa ramadhan.

Nabi shalallahu alaihi wasallam menyebutkan di antara hikmah zakat fitrah adalah :

زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
"zakat fithri untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan perkataan keji, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin".(HR Abu Dawud, Ibnu Majah).

Maka ini merupakan bentuk kesyukuran kepada Allah ta'ala sehingga atas taufiqNya kaum muslimin telah menyempurnakan bulan ramadhan dan memberikan makanan kepada orang orang miskin di hari yang membahagiakan yaitu hari ied ,supaya orang orang miskin ikut merasaka kebahagian yang di rasakan oleh orang orang kaya.


Zakat fitrah wajib bagi seluruh kaum muslimin.

Dalam hadits ibnu umar radhiyallahu anhuma berkata :

فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ اَلْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى اَلْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ, وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ
"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba (budak) dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin".(Muttafaqun ‘alaih).

Rasulullah shalallahu alaaihi wasallam menyebutkan orang orang yang terkenai kewajiban zakat fitrah di antaranya adalah kaum muslimin dari kalangan laki laki maupun perempuan,merdeka ataupun budak,dewasa maupun anak anak kecil.

Adapun orang orang kafir mereka tidak di perintahkan karena salah satu hikmah zakat fitrah adalah untuk mensucikan diri adapun orang kafir mereka tidak layak disucikan kecuali dengan masuk agama islam.

Zakat fitrah memiliki kadar ukuran dan jenisnya untuk di keluarkan.

Sebagaimana yang telah di jelaskan dalam hadits hadits maka zakat fitrah berbentuk bahan makanan pokok senilai 1 sho',sebagaimana dalam hadits ibnu umar radhiyallahu anhuma :

فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ اَلْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ

وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ
"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum".(Muttafaqun ‘alaih).

Pada hadits di atas kadar yang wajib untuk berzakat sebesar 1 sho' namun tentunya pada zaman sekarang pengukuran dengan sho' ini sudah jarang di temui sehingga para ulama membakukan dengan timbangan agar berat yang setara dengan 1 sho' ini tidak hilang atau rancu sehingga mereka memperkirakan sekitar 2,40 kg ini berdasarkan telapak tangan seseorang yang tidak kecil demikian tidak besar (ukuran tangan seseorang yang sedang).

Batasan orang yang terkenai kewajiban bayar zakat fitrah.

Diatas telah di sebutkan siapa saja yang mendapat kewajiban mengeluarkan zakat fitrah namun di sana ada batasannya ketika tidak terpenuhi 2 pesyaratan berikut:

pertama ;seorang muslim

kedua    ;orang yang mampu,yaitu memiliki simpanan makanan sebesar satu sho' lebih                      untuk kebutuhan dirinya sendiri, keluarga atau kebutuhan pokok yang di gunakan di               hari ied.
Ketika tidak terpenuhi syarat yang kedua sedang dia muslim maka syariat ini tidak membebankan suatu jiwa kecuali apa yang dia mampui.

Adapun anak anak atau orang yang di nafkahi maka yang membayarkan zakatnya adalah orang yang memberikan nafkah kepadanya,namun jika masing masing mampu untuk membayar zakat untuk dirinya sendiri maka ini yang utama.

Zakat fitrah tidak terhalangi pelaksanaannya meskipun masih memiliki hutang.

Hal ini yang membedakan antara zakat mal dan zakat fitrah,adapun zakat mal menurut sebagian pendapat jika masih tertanggung hutang maka tidak wajib membayarkan zakat guna pelunasan.Sedang zakat fitrah tetap wajib kecuali jika di tagih sehingga tidak menyisakan lagi makanan yang ada.

Kapan di mulai menyerahkan zakat fitrah.

Zakat fitrah di perbolehkan untuk menyerahkan kepada yang berhaq menerima semenjak 2 hari sebelum ied,yang demikian ini seperti yang di lakukan oleh ibnu umar raadhiyallahu anhuma dalam riwayat imam bukhori rahimahullahu ta'ala :

وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ – رضى الله عنهما – يُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا ، وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ

Dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma memberikan zakat fithri kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan dia mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari sebelum hari Raya ‘Idul Fithri.” (HR. Bukhari)

Secara terperinci waktu penyerahan zakat ini memiliki hukum masing masing :

a.Jaiz (boleh),penyerahan zakat fitrah di waktu dua atau sehari sebelum ied tiba.

b.Mandub (sunnah),penyerahan zakat fitrah di waktu pagi hari sebelum shalat ied.

c.Makruh,penyerahan zakat fitrah di waktu setelah shalat ied sampai tenggelamnya matahari.

d.Haram ,penyerahan zakat fitrah di waktu hari ied setelah terbenamnya matahari sehingga penyerahan itu di lakukan sebagai pengqodo'(pengganti) kewajiban yang telah luput waktunya.

Siapa saja yang berhaq menerima zakat fitrah.

Al mustahiq (yang berhaq menerima zakat) adalah orang orang yang Allah ta'ala telah membatasinya di dalam Al Qur'an hanya kepada 8 jenis orang saja :


إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.(At Taubah :60).

Akhir kata kita mencukupkan sampai di sini semoga Allah ta'ala terus membimbingkan kita semua kepada ilmu yang bermanfaat di dunia dan akhirat.Wallahu ta'ala a'lam bishowab.

sumber materi : Kitab syarhu mumti'
             karya  :Al alamah ibnu utsaimin rahimahullahu ta'ala

Siapakah yang terkenai kewajiban puasa ramadhan

SIAPAKAH YANG TERKENAI KEWAJIBAN PUASA RAMADHAN

       Wahai sekalian kaum muslimin semoga Allah ta'ala merahmati kita semua,suatu bulan yang telah kita nanti nanti telah mendekati kita,yakni bulan Ramadhan di mana kaum muslimin mendapat kewajiban untuk berpuasa di bulan tersebut.

Maka pada risalah yang sangat singkat ini akan di sampaikan syarat syarat orang yang mendapat kewajiban puasa ramadhan,harapannya agar mereka tidak lalai dari kewajiban yang Allah ta'ala bebankan kepda mereka.

Pertama ;adalah orang orang islam,sebagaimana Allah ta'ala berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kamu bertakwa” (QS. Al Baqarah: 183)

Sedangkan orang orang kafir mereka tidak di wajibkan puasa ramadhan demikian pula tidak sah puasanya,berdasaarkan firman allah ta'ala:

وَمَا مَنَعَهُمْ أَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلَّا أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَبِرَسُولِهِ وَلَا يَأْتُونَ الصَّلَاةَ إِلَّا وَهُمْ كُسَالَىٰ وَلَا يُنْفِقُونَ إِلَّا وَهُمْ كَارِهُونَ

 Dan tidak ada yang menghalangi untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka tidak mengerjakan salat, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menafkahkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan ( At Taubah :54).

Berkata Syaikh Utsaimin rahimahullah ta'ala ,"jika nafkah yang memiliki manfaat untuk dirinya dan orang lain saja tidak di terima di karenakan kekafiran mereka maka lebih lebih jika ibadah itu khusus hanya untuk dirinya sangatlah pantas untuk tidak di terima.

Kedua ;orang orang yang telah mukallaf yaitu telah sampai umur baliq dan berakal.
Allah ta'ala tidak mewajibkan puasa kepada anak anak yang belum baliq demikian pula orang yang gila sampai berakal.Nabi sholallaahu alaihi wasallam bersabda :

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ: عَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يَفِيْقَ، وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ
Telah diangkat pena dari tiga golongan: dari orang gila sampai ia sadar, dari orang tidur hingga ia bangun, dan dari anak kecil hingga ia baligh.(Di riwayat oleh al imam Ahmad ,Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Ketiga ; qodir (mampu melaksanakan puasa).

Yang demikian ini untuk memperkecualikan orang orang yang ajuz (lemah) berdasarkan firman Allah ta'ala :

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (hendaklah mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.(Al Baqoroh :184).

Para ulama melakukan penelitian bahwasanya kelemahan ini ada 2 jenisnya

1.Bisa di harapkan kepulihannya/kesembuhannya,seperti seorang yang sakit bisa di harapkan kesembuhannya ,maka wajib mengqodo' (mengganti) puasa di hari hari yang lain di luar ramadhan.Berdasarkan firman Allah ta'ala :
فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
maka (hendaklah mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.(Al Baqoroh :184).

2.Tidak bisa di harapkan kepulihannya /kesembuhannya,seperti seorang yang telah tua renta(jompo) dan orang yang sakit sudah tidak bisa lagi di harapkan kesembuhannya,maka kewajibannya adalah membayar fidyah kepada orang orang miskin berupa makanan,yang mendasari adalah firman Allah ta'ala:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.(surat Al Baqoroh:184).

Sahabat yang mulia Ibnu Abbas radhiyallahu anhu menafsirkan ayat ini,"yaitu kakek nenek yang tua renta jika keduanya tidak mampu lagi berpuasa maka keduanya membayar fidyah berupa makanan setiap harinya kepada seorang miskin".

Keempat : wajib berpuasa bagi orang yang mukim,adapun orang yang sedang melakukan safar/bepergian yang jauh maka mereka mendapat keringanan untuk tidak puasa di bulan ramadhan namun tetap di wajibkan untuk mengqodo'nya di luar ramadhan.Berdasarkan firman Allah ta'ala :

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

 Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.(surat Al Baqoroh :185).

Kelima ; tidak ada penghalang untuk berpuasa,syarat yang kelima ini khusus bagi wanita yang tidak sedang haid dan nifas,karena kedua hal tersebut termasuk penghalang puasa di bulan Ramadhan,maka yang menjadi kewajiban adalah mengqodo'(mengganti) di luar bulan Ramadhan,dalam sebuah hadits dari sahabat abu said al khudri radhiyallahu anhu Nabi sholallaahu alaihi wasallam bersabda :

أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ ، وَلَمْ تَصُمْ

“Bukankah jika wanita sedang haidh tidak shalat dan tidak puasa”.(di riwayatkan al imam Bukhori rahimahullahu ta'ala)

Semoga apa yang sedikit ini bermanfaat bagi kaum muslimin,dan menjauhkan dari api neraka di karenakan kelalaian dalam menjalankan perkara yang Allah ta'ala wajibkan bagi kita,Wallahu taa'ala a'lam bishowab

sumber materi ; Kitab Syarhu Mumti'
              Karya ;Syaikh Muhammad ibnu Soleh Al Utsaimin rahimahullahu ta'ala

ADAB ADAB KETIKA MEMBACA ALQUR'AN

ADAB ADAB KETIKA MEMBACA ALQUR'AN 


         Para pembaca yang budiman telah kita ketahui termasuk berdzikir kepada Allah ta'ala adalah dengan membaca kalam-Nya yakni Al qur'anul karim.Dan ini merupakan ibadah yang mulia sebagaimana Allah ta'ala berfirman :

إِنَّ الَّذِينَ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَأَقَامُوا الصَّلاةَ وَأَنْفَقُوا مِمَّا رَزَقْنَاهُمْ سِرًّا وَعَلانِيَةً يَرْجُونَ تِجَارَةً لَنْ تَبُورَ (29) لِيُوَفِّيَهُمْ أُجُورَهُمْ وَيَزِيدَهُمْ مِنْ فَضْلِهِ إِنَّهُ غَفُورٌ شَكُورٌ (30
Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah dan mendirikan salat dan menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi, agar Allah menyempurnakan kepada mereka pahala mereka dan menambah kepada mereka dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Mensyukuri (Al Fatir 29-30).

Dan masih banyak keutamaan keutamaan lainnya sehingga hendaknya seorang muslim  berlomba lomba untuk mengejar keutamaan tersebut.Hanya saja kita perlu mengingat dalam membaca Al Qur'an di sana ada adab adabnya yang akan menambah kebaikan bagi para pembacanya,di antaranya ialah :

1.Bertujuan untuk mendapatkan keridhoan Allah ta'ala dengan mengiklaskan niat kepadaNya serta tidak bertujuan untuk dunia ataupun mendapatkan sanjung dan pujian manusia.Allah ta'ala berfirman :

وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ

Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan mengiklaskan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus (Al Bayyinah :5).

Demikian pula Allah ta'ala melarang dari tujuan mendapatkan dunia

مَنْ كَانَ يُرِيدُ حَرْثَ الْآخِرَةِ نَزِدْ لَهُ فِي حَرْثِهِ ۖ وَمَنْ كَانَ يُرِيدُ حَرْثَ الدُّنْيَا نُؤْتِهِ مِنْهَا وَمَا لَهُ فِي الْآخِرَةِ مِنْ نَصِيبٍ
Barang siapa yang menghendaki keuntungan di akhirat akan Kami tambah keuntungan itu baginya dan barang siapa yang menghendaki keuntungan di dunia Kami berikan kepadanya sebagian dari keuntungan dunia dan tidak ada baginya suatu bahagianpun di akhirat (As Syura :20).

2.Membaca Al Qur'an dalam keadaan suci.

Maka perkara ini termasuk yang di sunnahkan bagi seorang yang hendak membaca Al Qur'an di karenakan pada hakikatnya dia akan berdzikir kepada Allah ta'ala,seperti keadaaan rasul ketika menunda menjawab salam sampai beliau bertayamum untuk bersuci karena salam termasuk dzikir.Hal ini berdasarkan hadits Abul Jahm bin Al Harits bin Ash Shimmah Al Anshariy ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menghadap dari arah sumur Jamal, maka ada seseorang yang menjumpai Beliau dan mengucapkan salam kepadanya, namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menjawabnya, sampai Beliau menghadap ke dinding, lalu Beliau mengusap muka dan kedua tangannya, kemudian menjawab salam.” (HR. Bukhari dan Muslim).

3.Hendaklah membaca Al Qur'an di tempat tempat yang bersih.

Oleh karena itu kebanyakan para ulama menyukai membaca Al Qur'an di dalam masjid,di karenakan masjid selain bersih juga merupakan tempat yaang paling mulia serta terdapat kebaikan yang lainnya seperti bisa iktikaf dan ibadah ibadah.

4.Di sunnahkan untuk membaca ta'awudz.

Ta'awudz adalah bacaan seseorang untuk mendapat perlindungan Allah ta'ala dari kejahatan syaithon yang terkutuk yang lafadznya seperti berikut :

أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

artinya "aku berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk".

Karena Allah ta'ala memerintahkan kepada kita agar berta'awudz setiapkali kita hendak membaca Al Qur'an, hal yang demikian itu berdasarkan firman Allah ta'ala :

فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ
Apabila kamu membaca Al Quran hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk (An Nahl :98).

Maka ini hanya sebagian dari adab adab yang di syariatkan dalaam bimbingan agama islam ketika hendak membaca Al Qur'an,semoga Allah ta'ala terus membimbing dan memberikan petunjuk kepda kita semua. Wallahu ta'ala a'lam bi showab

Jumat, 13 Juli 2018

✈️⚖DOA UNTUK KEDUA ORANG TUA YANG SUDAH MENINGGAL LEBIH AFDHAL DARIPADA BERHAJI DAN BERUMRAH UNTUK KEDUANYA

✈️⚖DOA UNTUK KEDUA ORANG TUA YANG SUDAH MENINGGAL LEBIH AFDHAL DARIPADA BERHAJI DAN BERUMRAH UNTUK KEDUANYA

📜Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah

📬Pertanyaan:
Seseorang ayah atau ibunya meninggal, sehingga dia ingin mengirim pahala amal saleh untuk mereka, namun pertama kali yang muncul dalam pikirannya adalah berhaji untuk keduanya sedangkan dia telah  melakukan
haji yang wajib. Mana yang lebih afdhal (utama) pada kondisi ini, mendoakan kedua orang tua dan memperbanyak doa di tempat yang
baik dan waktu yang baik ataukah berhaji dan berumrah untuk keduanya?

🌸Jawaban:
Yang lebih afdhal adalah mendoakan kedua orang tua, sedangkan haji dan umrah dia jadikan untuk dirinya. Dalilnya yaitu bahwasannya Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda:

 إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

“Apabila seseorang meninggal, terputus seluruh amalannya kecuali dari tiga hal: sedekah jariyah, atau ilmu yang diambil manfaatnya, atau anak shalih yang mendoakannya.” (HR. Abu Dawud no. 2880, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Shahih Sunan Abi Dawud)

Dalam hadits ini Beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam tidak bersabda: berhaji untuknya atau berumrah untuknya, sedangkan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam tentunya tidak akan mungkin  meninggalkan penyebutan perkara yang lebih utama lalu menyebutkan perkara yang kurang utama. Bahkan tidaklah Beliau menyebutkan kepada umatnya melainkan perkara yang lebih afdhal. Sedangkan kita tahu bahwa Beliau itu orang yang paling menasehati kepada manusia.

Jadi, Anda sendiri nantinya butuh kepada amal saleh. Karena akan datang  suatu hari yang Anda berharap ada satu kebaikan dalam mizanmu(timbanganmu)."


🕌Liqa' al Bab al Maftuh 226

📲http://t.me/ukhwh

🇸🇦

[الدعاء للوالدين المتوفيين أفضل لهما من الحج والعمرة]

Q بعض الناس يتوفى والده أو والدته فيريد أن يقدم لهم عملاً صالحاً فأول ما يتبادر إلى ذهنه أن يحج عن عنهما وهو قد حج الواجب، فهل الأفضل في هذه الحالة أن يدعو لهما ويكثر الدعاء في الأماكن الطيبة والأزمنة الطيبة، أم أنه يحج عنهما ويعتمر عنهما؟

A الأفضل أن يدعو لهما، ويجعل الحج والعمرة لنفسه، ودليل هذا: أن النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم قال: (إذا مات الإنسان انقطع عمله إلا من ثلاث: صدقة جارية، أو علم ينتفع به، أو ولد صالح يدعو له) ولم يقل: يحج عنه أو يعتمر عنه، ولا شك أن النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم لم يكن ليدع الأفضل ويذكر المفضول، بل لا يذكر للأمة إلا الأفضل؛ لأننا نعلم أنه أنصح الخلق للخلق.

وأنت أيها الإنسان محتاج للعمل الصالح، وسيأتي يوم تتمنى أن في ميزانك حسنة واحدة.
 http://binothaimeen.net/content/6384

HUKUM SHADAQAH ATAS NAMA MAYIT, APAKAH DAPAT BERMANFAAT BAGINYA?

HUKUM SHADAQAH ATAS NAMA MAYIT, APAKAH DAPAT BERMANFAAT BAGINYA?

Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al–Utsaimin رحمه الله

Pertanyaan: Surat ini datang kepada asy-Syaikh Muhammad dari seorang pengirim yang bernama Shaleh Fahd dari ‘Ar’ur il penjaga negara. Ia mengatakan: saya mengirim surat ini kepada anda dari ‘Ar’ur. Ia mengatakan: Seorang lelaki meninggal dan meninggalkan keluarga dan saudara. Mereka ingin bersadhaqah untuknya (atas nama mayit) seperti dengan hewan sembelihan, memberikan uang, membagikan makanan dan pakaian, dan yang semisalnya. Mereka mengatakan bahwa seluruh pemberian dan perbuatan ini atas nama ruh mayit fulan. Apakah amalan ini dapat menambah amalan-amalan kebaikan sang mayit? Dan apakah shadaqah yang dishadaqahkan karib kerabatnya ini dapat bermanfaat bagi sang mayit dan mendekatkannya ke orang-orang shaleh ketika hisab? Berilah kami faedah semoga Allah membalas anda kebaikan dan melipatgandakan pahala anda dan kaum muslimin seluruhnya.

Jawaban:

al-Hamdulillah, shadaqah dari (atas nama) mayit akan dapat memberi manfaat, sama saja berupa harta atau makanan. Sungguh telah tsabit di dalam Shahih al-Bukhari bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi was salam ditanya oleh seseorang. Ia mengatakan: “Wahai Rasulullah, Ibuku meninggal dunia tiba-tiba, andainya ia sempat berbicara tentulah ia akan bershadaqah. Apakah aku bershadaqah atas namanya? Beliau bersabda: ya.”


Maka amalan yang shaleh ini akan bermanfaata bagi mayit. Dan bisa jadi Allah akan mengampuni kesalahan-kesalahannya dengan amalan shaleh yang diniatkan atas namanya ini. Akan tetapi sudah sepantasnya diketahui bahwa amalan untuk mayit tidaklah sepantasnya untuk diperbanyak melakukannya. Amal tersebut meskipun diperbolehkan dalam syari’at, hanya saja tidak sepantasnya untuk sering-sering dilakukan sebagaimana yang sudah dilakukan oleh sebagian orang. Mereka terus-menerus memperbanyak amalan-amalan shadaqah untuk orang-orang mereka yang sudah tiada. Akan tetapi seorang insan itu hendaknya bershadaqah untuk dirinya sendiri atau untuk selain dirinya padahal ia membutuhkan amalan shaleh. Ia akan meninggal sebagaimana orang ini telah meninggal dan ia membutuhkan amalan shaleh sebagaimana orang ini membutuhkan amalan shaleh. Dan terus menerus melakukan amalan tersebut bukanlah bagian dari amalan salafush shaleh radhiyallahu ‘anhum. Akan tetapi bila dia melakukannya kadang-kadang saja, maka tidak mengapa dan itu akan bermanfaat bagi mayit.

Dan seorang insan itu lebih utama beramal untuk dirinya sendiri dari pada untuk orang lain. Sungguh Nabi shallallahu ‘alaihi was salam telah bersabda: “Mulailah dari dirimu sendiri kemudian orang-orang yang engkau nafkahi (keluargamu).”

Apabila salafush shaleh yang mereka lebih semangat dalam melakukan kebaikan dan lebih semangat dalam memberikan manfaat kepada orang-orang mereka yang sudah meninggal, saja tidak sering-sering melakukannya, maka sudah sepantasnya bagi kita untuk meneladani mereka dan tidak memperbanyak melakukan amalan ini. namun bila seseorang itu melakukannya kadang-kadang (tidak sering), maka tidak mengapa.

Penanya: Saya khawatir sebagian pendengar memahami bahwa ini adalah seruan agar tidak melakukan amalan shaleh untuk mayit.

Pensyarah: Tidak, kami tidak menyeru untuk meninggalkannya secara mutlak. Hanya saja kami menyeru untuk tidak memperbanyak melakukannya, akan tetapi melakukannya kadang-kadang saja. Dan karena ini (memperbanyak melakukannya) bukanlah bagian dari amalan salafush shaleh. Adapun sesuatu yang diwasiatkan dari semisal perbuatan ini, maka ini ditunaikan sebatas dengan wasiat. Karena shadaqah tersebut bukanlah dari harta orang yang melaksanakannya, tetapi dari harta orang yang berwasiat. Maka ditunaikan sesuai dengan wasiat yang ada. Seandainya seseorang itu berwasiat untuk memberi makan orang-orang miskin di setiap hari, atau yang semisal itu, maka ia tunaikan wasiat tersebut. Karena itu dari hartanya, dan ia menunaikannya dalam batas-batas syar’iyyah yaitu wasiat itu dari sepertiga hartanya atau kurang dari itu.

Penanya: Dan juga amalan ini berulang dan banyak dilakukan, terkadang mengantarkan kepada kecintaan yang berlebih di dalam jiwa orang-orang yang melakukannya dan mereka meyakini sesuatu tertentu tentang orang ini.

Asy-Syaikh: Ya, terkadang bisa mengantarkan kepada sikap ghuluw (berlebih-lebihan) terhadap orang yang meninggal ini.

Sumber: Silsilah Fatawa Nurun ‘alad Darb > kaset no. 6

az-Zakat< shadaqah at-Tathawu’

Download Audio Disini

Audio Player

00:00
00:00
==========================================



حكم التصدق عن الميت وهل ينتفع به؟

السؤال:

هذه الرسالة حضرة الشيخ محمد وصلتنا من المرسل صالح فهد من عرعر الحرس الوطني يقول: أبعث لكم هذه الرسالة من عرعر، يقول: رجل توفي وخلف من بعده عيال وإخوان، وهم يحبون التصدق عنه بمثل الذبيحة، ومثل دفع الفلوس، ودفع الطعام والملابس، ونحو ذلك، يقولون: كل هذا الدفع والفعل عن روح الميت فلان، هل هذا العمل يزيد في عمل الرجل الميت من الأعمال الخيرية؟ وهل تنفع الميت هذه الصدقات التي تصدق بها أقاربه وتقربه إلى الصالحين عند الحساب؟ أفيدونا جزاكم الله خير الجزاء، وأعظم أجركم والمسلمين كافة.

الجواب:

الحمد لله، الصدقة عن الميت تنفع سواء بمال أو طعام، لقد ثبت في صحيح البخاري أن النبي صلى الله عليه وسلم سأله رجل فقال: يا رسول الله، إن أمي افتتلت نفسها، وإنما لو تكلمت لتصدقت، أفأتصدق عنها؟ قال: نعم.

فهذا العمل الصالح ينفع الميت، وربما يكفر الله به عنه من خطاياه، لكن ينبغي أن يعلم أن العمل للأموات لا ينبغي الإكثار منه، فإنه وإن كان جائزاً في الشرع فإنه لا ينبغي الإكثار منه كما يفعل بعض الناس، يكثرون دائماً من الصدقات لأمواتهم، وإنما يتصدق الإنسان لنفسه، أو لغيره وهو محتاج إلى العمل الصالح، سيموت كما مات هذا الرجل ويحتاج إلى العمل كما احتاج إليه هذا الرجل، وفعلها دائماً ليس من عمل السلف الصالح رضي الله عنه، ولكن فعل ذلك أحياناً لا بأس به، وهو نافع للميت.

والإنسان أولى بعمل نفسه من غيره، وقد قال النبي عليه الصلاة والسلام: «ابدأ بنفسك ثم بمن تعول». وإذا كان السلف الصالح وهم أحرص منا على فعل الخير، وعلى نفع أمواتهم لم يكونوا يفعلون ذلك كثيراً، فإنه ينبغي لنا أن نتأسى بهم، وأن لا نكثر من هذا الفعل وهذا العمل، ولكن إذا فعله الإنسان أحياناً فلا حرج.

السائل:

أخشى أن يفهم بعض المستمعين أن هذه دعوه إلى عدم الأعمال الصالحة للموتى.

الشيخ:

لا، لا ندعو إلى تركها مطلقاً، وإنما ندعو إلى عدم الإكثار منها، وإنما تفعل أحياناً، ولهذا ليس من عمل السلف الصالح، أما ما أوصى به من مثل هذه الأعمال فهذا يعمل فيه حسب الوصية؛ لأنها ليست من مال الفاعل، وإنما هي من مال الموصي، ويعمل بحسبها، لو أوصى رجل بالإطعام عن المساكين في كل يوم، أو ما أشبه ذلك فإنه يعمل به؛ لأن ذلك من ماله يعمل به في الحدود الشرعية، وهي أن تكون الوصية من الثلث فأقل.

السائل:

أيضاً هذه الأعمال المتكررة والكثيرة ربما قد تؤدي إلى غرس المحبة الزائدة في نفوس الناشئين، ويعتقدون في هذا الرجل شيئاً.

الشيخ:

أي نعم، ربما تؤدي إلى الغلو.

السائل:

أيها السادة، وإلى هنا نأتي إلى نهاية هذا اللقاء الذي استعرضنا فيه أسئلة السادة المستمعين.

المصدر: سلسلة فتاوى نور على الدرب > الشريط رقم [6]

الزكاة > صدقة التطوع

Minggu, 01 Juli 2018

HUKUM MENGGAMBAR MAKHLUG BERNYAWA

✋🏻📢📲⚠ *HUKUM GAMBAR MAKHLUK BERNYAWA!!!*

✍🏻 Asy-Syaikh Ahmad bin Yahya an-Najmy _rahimahullah_

📬 *Pertanyaan:*
Hukum menggunakan gambar sebagai bahan praktek pelajaran?

🔓 *Jawaban:*
Menggambar makhluk bernyawa hukumnya haram sebagaimana sabda Nabi _shallallahu ‘alaihi wasallam:_

*أشد الناس عذابا يوم القيامة المصورون يقال لهم أحيوا ما خلقتم*

“Manusia yang paling keras siksanya pada hari kiamat adalah para penggambar, kemudian dikatakan kepadanya: _“Hidupkanlah apa yang telah engkau buat”.!!_

Dan pada hadits yang lain dengan lafadz:

*من صور صورة كلف أن ينفخ فيها الروح وليس بنافخ*

“Barang siapa yang menggambar sebuah gambar (makhluk bernyawa) maka kelak dia akan diperintahkan untuk meniupkan ruh padanya padahal dia tidak akan mampu meniupkan padanya ruh."

Dan pada hadits qudsi bahwasannya Nabi _shallallahu ‘alaihi wasallam_ bersabda sebagaimana yang beliau riwayatkan dari Rabb-Nya:

*فمن أظلم ممن ذهب يخلق كخلقي فليخلقوا ذرة فليخلقوا شعيرة*

_”Siapakah yang lebih zhalim daripada orang yang mencoba menciptakkan seperti ciptaan-Ku, maka coba dia menciptakan dzarroh (satu biji atom) atau dia menciptakan satu biji gandum."_

Dari semua hadits diatas menunjukkan tentang keharaman menggambar makhluk bernyawa, sama saja berbentuk patung ataukah berbentuk gambar biasa, dan sama saja baik menggambarnya dengan tangan atau menggunakan alat.

Sebagian pihak menyangka bahwa menggambar makhluk bernyawa jika (gambar tersebut) tidak memilki bayangan atau tidak berbentuk patung maka tidak mengapa, akan tetapi ini dugaan yang tidak bersandar pada dalil akan tetapi semata-mata hanya melihat realita saja dan meninggalkan nash-nash syariat yang kita diperintahkan oleh Allah untuk berhukum dengannya serta tunduk terhadap hukum-Nya.

Dan cukuplah membantah pendapat mereka ini hadits yang diriwayatkan imam al-Bukhari bahwasannya pernah suatu saat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam datang dari safarnya dan mendapati Aisyah telah menutupi bilik kamarnya dengan tirai yang bergambar, maka Nabi _shallallahu ‘alaihi wasallam_ berhenti dan tidak masuk kedalam, maka Aisyah berkata:

*أعوذ بالله من غضب الله ورسوله*

“Aku berlindung kepada kepada Allah dari kemurkaan Allah dan Rasul-Nya."

Maka beliau shalallahu 'alaihi wasallam berkata:

*يا عائشة إن الذين يصورون هذه الصور يعذبون بها يوم القيامة يقال لهم أحيوا ما خلقتم*

”Wahai Aisyah sesungguhnya orang-orang yang menggambar seperti ini akan diadzab denganya pada hari Kiamat kemudian dikatakan kepadanya; _“Hidupkanlah apa yang telah engkau buat.”_

Kemudia Beliau memerintahkan Aisyah untuk menghapus gambar tersebut, demikianlah riwatnya atau yang semakna dengannya.

Maka pada hadits ini terdapat dalil bahwa gambar yang tidak memiliki bayangan juga haram sebagaimana yang memiliki bayangan, dikarenakan gambar yang ada pada tirai tersebut tidak memiliki bayangan, dan pendapat inilah yang benar.

Barang siapa yang berpaling dari pendapat ini maka sesungguhnya dia melakukannya semata karena hawa nafsu.

Para ulama berselisih tentang makhluk yang tidak bernyawa seperti gunung, pohon-pohon, lembah-lembah dan semisalnya, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu membolehkannya yaitu ketika beliau ditanya maka beliau berkata;

*إن كنت لابد فاعلا فصور مالا روح فيه*

_“Kalau engkau terpaksa harus menggambar maka gambarlah sesuatu yang tidak memiliki ruh."_

Adapun pendapat yang tidak membolehkan gambar makhluk secara mutlak mereka berhujjah dengan hadits qudsi diatas yang berbunyi;

فليخلقوا ذرة فليخلقوا شعيرة

_“Maka hendaklah mereka menciptakan dzarrah (biji atom) atau menciptakan biji gandum."_

Akan tetapi yang lebih utama kita katakan; Boleh menggambar mahkluk yang merupakan hasil karya manusia seperti gambar rumah, mobil, pesawat, senjata dan semisalnya, dan hendaknya kita menjauhi (tidak menggmbar) makhluk-mahkluk ciptaan Allah walaupun makhluk tersebut tidak memiliki ruh. Wallohu a’lam.

📚 *Sumber* || http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=108042

🌏 *Kunjungi* || http://forumsalafy.net/hukum-gambar-mahluk-bernyawa/

⚪ *WhatsApp Salafy Indonesia*
⏩ *Channel Telegram* || http://telegram.me/forumsalafy

💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎

Minggu, 20 Mei 2018

Hukum hukum thalaq



AHKAMUT-THALAQ (Hukum-Hukum Thalaq)

Edisi: Jum’at, 24 Rabul Tsani 1431H/9 April 2010 M.


بسم الله الرحمن الرحيم

الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلىَ رَسُوْلِ لله وَعَلىَ آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالاَهُ، أَمَّا بَعْدُ

MAKNA THALAQ

Thalaq secara bahasa berarti menguraikan ikatan. Secara syariat adalah memutuskan ikatan pernikahan(atas kehendak suami). Adapun atas kehendak istri maka disebut dengan khulu` (faskhun nikah/ pembatalan/ penghapusan ikatan pernikahan).

DISYARIATKANNYA THALAK

Berdasarkan firman Allah :

Artinya: Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. (Al-Baqarah: 229)

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, Kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya Maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut’ah (yang dimaksud dengan mut’ah di sini pemberian untuk menyenangkanhati isteri yang diceraikan sebelum dicampuri) dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik- baiknya. (Al-Ahzab:49)

HUKUM THALAK

Para ulama menyebutkan bahwa hukum thalak berlaku padanya hukum-hukum yang lima (hukum taklifiyyah: wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram) sesuai dengan kondisi dan keadaan seseorang

1. Wajib, ada beberapa keadaan wajibnya menthalak :

~ Terjadinya pertikaian antara suami istri yang tidak dapat lagi disatukan,hingga hakim(wali) dari pihak lelaki dan hakim dari pihak perempuan memutuskan perceraian karena banyaknya dosa diantara keduanya.

~ Suami yang meng-ila` istrinya(bersumpah tidak akan mencampuri istrinya) apabila telah berlalu waktu empat bulan, maka wajib baginya menceraikan atau ruju`(kembali mencampurinya dengan membayar kaffarat sumpahnya). [lihat Surah Al-Baqarah:226].

~ Yaitu bagi istri yang tidak mau menegakkan shalat lima waktu setelah diperintahkan maka wajib bagi suami menceraikannya, demikian pula bagi suami yang tidak mau shalat lima waktu setelah diperintahkan maka wajib bagi istri untuk meminta diceraikan(yang disebut dengan khulu`).

2. Sunnah, beberapa keadaan dianjurkan menjatuhkan thalak :

~ Wanita yang tidak menjaga kehormatan dirinya (seperti tidak berhijab, bercampur baur dengan lelaki yang bukan mahramnya dan selainnya-pent) maka menahannya –tidak menceraikan- adalh kekurangan agama bagi sang suami karena tidak adanya rasa aman dari perzinahan dan semisalnya. Terkadang menthalak dengan keadaan seperti ini wajib.

~ Apabila suami melihat pada diri sang istri ketersiksaan, rasa terdzalimi dan kegelisahan(ketidak tenangan) dari suaminya setelah berupaya menasehati dan menghilangkan segala hal-hal yang menjadi ganjalan bagi istri serta bersabar, maka sebagai bentuk ihsan/perbuatan baik terhadap istri adalah menceraikannya sekalipun dia mencintainya agar istri terlepas dari rasa ketersiksaan tersebut.

3. Mubah, apabila disana ada kebutuhan untuk menthalak , karena sebab jeleknya akhlak seorang istri atau karena jeleknya pergaulannya terhadap suaminya, dan suami merasa madharat bersamanya, maka dibolehkan bagi suami untuk menthalak.

4. Makruh, apabila disana tidak ada kebutuhan dan keadaan suami-istri hubungan keduanya baik maka dimakruhkan menthalak, dan sebagian ulama mengharamkannya karena menggugurkan maslahat-maslahat yang terdapat dalam pernikahan. Tetapi pendapat yang kuat adalah makruh dengan dalil :

Dari Amr bin Dinar dia berkata : “bahwa Abdullah bin umar menthalak istrinya, lalu istrinya berkata padanya : apakah engkau melihat sesuatu yang engkau benci pada diriku?? maka beliau menjawab : tidak!, lalu sang istri berkata : kalau demikian mengapa engkau menthalak wanita yang baik dan terhormat??, maka kemudian beliau meruju`nya kembali”. [H.R. Sa`id bin Manshur dalam Sunannya 1099 ]

5. Haram, ada beberapa bentuk haramnya menthalak :

~ menthalak dalam keadaan haid

~ menthalak dalam keadaan suci tapi setelah digauli. Kedua hal diatas disebut dengan thalak bid`ah.

~ menthalak dengan tiga thalak dalam satu waktu yang bersamaan

~ suami yang khawatir terjatuh dalam perzinahan ketika dia menthalak istrinya.

SYARAT-SYARAT THALAK

Disyaratkan sahnya thalak dengan beberapa syarat baik yang terkait dengan yang menthalak, yang dithalak dan bentuk-bentuk kalimat dalm menthalak.

1. Syarat terkait pada yang menthalak :

~ Suami (bukan istri) dengan dalil dari Ibnu `Abbas radhiyallahu ‘anhuma sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

” إنما الطلاق لمن أخذ بالساق”

Artinya: ” sesungguhnya thalak itu adalah ditangan yang menerima ikatan perjanjian (yaitu suami)”. [H.R. Ibnu madjah 1692, dihasankan Syaikh Albani dalam irwa 2041].

Adapun istri tidak ada hak baginya untuk menthalak bahkan diharamkan baginya meminta thalak tanpa ada alasan yang syar`iy berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

” Perempuan mana saja yang meminta thalak pada suami tanpa alasan yang dibenarkan maka haram baginya aroma syurga”.[H.R Abu Daud 1947, dan At-Tirmidzi]

~ Baaligh (bukan anak kecil yang mumayyiz) .

~ Berakal(bukan orang gila, bukan orang yang ngigau, bukan pula orang yang pingsan, serta bukan pula orang yang mabuk kehilangan akal)

~ Atas dasar niat dan keinginan, bukan orang yang keseleo lisan, bukan orang yang dipaksa, bukan pula orang yang dungu, adapun orang yang marah dan bermain-main maka hukumnya dirinci sebagai berikut :

a) Thalak orang yang sedang marah, ada tiga bentuk kemarahan :

1- marah yang tidak menghilangkan akal dan fikiran, mengetahui apa yang dia ucapkan(penggambarannya) , berkeinginan dengannya, maka yang demikian tidak ada problem tentang jatuhnya thalak, dan inilah kebanyakan thalak yang terjadi dari seorang karena suatu yang jarang/lagka seseorang menthalak dalam keadaan senang atau tidak terjadi sesuatu.

2- sebaliknya dari yang pertama, marah yang puncak yang menghilangkan/menutup ilmu dan kehendaknya sehingga dia tidak mengetahui apa yang diucapkannya, maka ini sepakat tidak jatuhnya thalak.

3- marah yang pertengahan yaitu dia mengetahui apa yang diucapkan, akan tetapi kuatnya kemarahannya menyebabkan dia lemah menahan diri, dan kemarahan tersebut menghalangi dirinya antara menahan dengan niat dan keinginan menthalak, kemudian dia menyesal dalam menjatuhkan thalak setelah hilang kemarahannya, maka keadaan ini berselisih para `ulama:

~ Sebagian mengatakan jatuhnya thalak

~ Sebagian yang lain tidak menjatuhkan thalak dengan dalil hadits: “Tidak ada thalak dan memerdekakan budak dalam al ghalak”[H.R. Abu daud, ahmad dan alhakim]. (diantara penafsiran al ghalak adalah: Orang yang dipaksa, gila, menjatuhkan thalak sekali tiga dan kemarahan) dan ini pendapat yang kuat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan muridnya Imam Ibnul Qayyim dan dikuatkan oleh Imam Ibnul `Abidin.

Berkata Imam Ibnul Qayyim : “bahwa al ghalaq- dalam hadits- yaitu mencakup seluruh orang yang tenggelam/hilang dari maksud dan kehendaknya serta penggambarannya, seperti orang yang gila, mabuk, yang dipaksa dan orang yang marah, maka keadaan mereka semua yang disebutkan masuk dalam al ghalak, dan thalak hanyalah terjatuh dengan adanya niat/ kehendak dan adanya penggambaran terhadap yang dimaksudkan, jika hilang salah satu dari dua hal tersebut – niat/kehendak dan penggambaran – maka thalak tidak dianggap jatuh”. [Lihat I’laamul Muwaqqi`in 4/50].

b) Thalak orang yang bermain-main., jumhur `ulama berpendapat : ‘Barang siapa yang sengaja melafadzkan thalak dengan jelas (sharih) sekalipun dia bermain, maka yang demikian jatuh thalaknya kalau dia orang yang baligh dan berakal, dan tidak bermanfaat ketika dia berkata: aku adalah orang yang bermain dan aku tidak meniatkan sama sekali untuk menthalak”. Mereka (jumhur) berdalil dengan firman Allah subhanahu wata’ala:

Artinya : “janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah sebagai permainan” (Al-Baqarah: 231)

Dan dengan hadits: ” Tiga perkara sungguh-sungguhnya adalah sungguh-sungguh dan main-mainnya adalah sungguh-sungguh ” [H.R. Abu Daud 2194, Tirmidzi 1184, dan Ibnu Madjah 2039].

2. Syarat terkait pada yang dithalak :

~ wanita yang dithalak benar-benar dipastikan sebagai istrinya yang sah, baik sudah digauli atau belum(pengantin baru) ataupun istri yang dalam masa `iddah(penungguan) dari thalak raj`iyyah (thalak yang boleh dirujuki)- bukan istri orang lain –

Adapun istri yang dithalak sebelum disentuh,maka tidak ada masa `iddah baginya, berdasarkan firman Allah subhanahu wata’ala: dalam Surah Al-Ahzab : 49 diatas.

~ menunjuk dan menentukan wanita yang dithalak baik dengan cara isyarat (telunjuk) seperti : menunjuk kepada istrinya atau penyebutan sifat seperti : mengatakan : “engkau yang pendek terthalak “.

3. Syarat yang terkait dengan bentuk-bentuk kalimat thalaq

Asal dalam menthalak adalah dengan ungkapan lafadz (kata-kata) akan tetapi juga dapat terwakilkan dengan tulisan dan isyarat dalam beberapa keadaan.

1- Adapun dengan lafadz terbagi menjadi dua :

~ lafadz yang sharih (jelas) yaitu kata yang bermakna jelas yang tidak membutuhkan niat, dan alqur,an menggunakan tiga kata yang sharih yang bermakna cerai, yaitu dalam surah albaqarah ayat ke- 229 dengan kata thalaq dan attasrih, dan surah at-thalaq ayat ke-2 dengan kata Al-mufaaraqah maka perkataan: “saya menthalak anti”, “saya mentasrih anti” dan “saya mentafriq anti” semua menunjukkan jatuhnya thalak sekalipun tanpa niat.

~ lafadz yang bersifat kinayah yaitu lafadz yang mengandung makna cerai dan bukan cerai, maka hal ini dia membutuhkan niat, adapun tanpa niat maka thalaknya tidak jatuh, sebagaimana dalam kisah ka`ab bin malik sewaktu rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan ka`ab untuk menjauhi istrinya ia mengatakan kepada istrinya : “ilhaqii bi ahliki” (kembalilah kerumah orangtuamu) maka tatkala taubatnya diterima oleh Allah (at taubah 19,118) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak memisahkan antara keduanya, hal ini disebabkan kalimat “ilhaqii bi ahliki” adalah kalimat kinayah yang harus disertai dengan niat. Diantara bentuk-bentuk kinayah yang lain adalah ucapan : “I`taddii”(beriddahlah), “Istabraii rahimaki”(kosongkanlah rahim mu), “anti khaliyyah atau anti muthlaqah”(anti terlepas) dan ungkapan-ungkapan yang mengandung makna cerai secara `urf(menurut kebiasaan satu wilayah).

2- Thalaq juga dapat terjatuh dengan tulisan

Apabila suami ditempat yang jauh dari istrinya lalu dia menulis kepada istrinya thalaknya yang disertai dengan niat, maka yang demikian jatuh, menurut jumhur dan madzhab yang empat berdasarkan hadits yang diriwayatkan Imam Muslim (1480) :

Bahwa Abu Amr bin Hafsh menthalaq Fathiman binti Qais dengan thalaq terakhir dalam keadaan dia ghaib (tidak ditempat),… lalu kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “tidak ada lagi untukmu (fathimah) nafkah atas dirinya”.

Sebagian ulama mensyaratkan thalak dengan tulisan yaitu adanya dua orang saksi yang adil.

3- Thalaq juga dapat terjatuh dengan isyarat

Disyaratkan jatuhnya thalak dengan isyarat bagi yang tidak mampu berbicara seperti orang yang bisu.

JENIS-JENIS THALAQ

1. Thalaq ditinjau dari pengaruh yang ditimbulkannya terbagi dua :

~ Thalaq raj`iyyah(thalaq yang memungkinkan bagi suami untuk meruju` kembali istrinya dalam masa `iddah)yaitu thalaq yang pertama dan kedua, hal ini berdasarkan firman Allah: Albaqarah:229 diatas. Yang dimaksud “imsak bilma`ruf” dengan ayat diatas adalah kembali padanya (ruju`) dan menggaulinya dengan cara yang ma`ruf, adapun masa `iddah(menunggu) pada thalak ini adalah tiga quru,(tiga kali masa suci dari haidh berdasarkan firman Allah subhanahu wata’ala: albaqarah 228, dan lihat pula ayat 234 dan surat Ath Thalaaq ayat 4.

Ketika suami yang menthalak tidak meruju` istrinya dalam masa `iddah tersebut baik pada thalak pertama ataupun kedua maka jatuhlah thalaq yang disebut dengan ba`in shugra (yaitu bolehnya lelaki yang lain untuk melamar perempuan tersebut atau lelaki itu sendiri melamar ulang dengan aqad yang baru dan mahar yang baru)

~ Thalaq ba`in, thalaq ini terbagi menjadi dua :

1- ba`in shugra (telah terdahulu diatas).

2- ba`in kubra (yaitu thalak yang terjadi pada kali yang ketiga) dimana seorang suami tidak ada lagi baginya ruju`baik dalam masa `iddah ataupun setelah masa `iddahnya, pada thalaq ini suami dibolehkan melamar kembali dengan syarat wanita tersebut telah dinikahi oleh lelaki yang lain dan kemudian diceraikan lagi setelah dia digauli oleh suaminya yang kedua tersebut dan setelah habis masa `iddahnya. Hal ini berdasarkan firman Allah subhanahu wata’ala:

“Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah Talak yang kedua), Maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain “. [Albaqarah : 230].

2- Thalaq ditinjau dari sisi sifatnya, ada dua jenis :

~ Thalaq sunnah, yaitu menthalaq istri diwaktu suci yang tidak dicampurinya (baik suci dari haid atau nifas) atau mencerainya diwaktu hamil, berdasarkan firman Allah:

“Hai nabi, apabila kamu menceraikan Isteri-isterimu Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)”

[Maksudnya: isteri-isteri itu hendaklah ditalak diwaktu suci sebelum dicampuri. Tentang masa iddah lihat surat Al Baqarah ayat 228, 234 dan surat Ath Thalaaq ayat 4.

Dan juga berdasarkan hadits dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma yang menthalaq istrinya dalam keadaan haidh maka kemudian Umar bin Khattab menanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu beliau bersabda : “perintahkanlah untuk meruju` istrinya…”

~ Thalaq bid`ah, yaitu menthalaq dalam keadaan haid atau atau pada masa suci yang telah dicampuri atau menthalaq sekali tiga dalam satu waktu. Maka pelakunya berdosa berdasarkan ucapan kebanyakan `ulama.

Sumber:

Shohih Fiqhus Sunnah, Syaikh Abu Malik KamaalTamaamul Minnah, Syaikh `Adil bin Yusuf Al-‘AzaaziyAl Mausu’ah Al Fiqhiyyah, Syaikh Hushain bin ‘AudahMulakhkhosh Al Fiqhiyyah, Syaikh Sholeh Al Fauzan