Jumat, 13 Juli 2018

✈️⚖DOA UNTUK KEDUA ORANG TUA YANG SUDAH MENINGGAL LEBIH AFDHAL DARIPADA BERHAJI DAN BERUMRAH UNTUK KEDUANYA

✈️⚖DOA UNTUK KEDUA ORANG TUA YANG SUDAH MENINGGAL LEBIH AFDHAL DARIPADA BERHAJI DAN BERUMRAH UNTUK KEDUANYA

๐Ÿ“œFatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah

๐Ÿ“ฌPertanyaan:
Seseorang ayah atau ibunya meninggal, sehingga dia ingin mengirim pahala amal saleh untuk mereka, namun pertama kali yang muncul dalam pikirannya adalah berhaji untuk keduanya sedangkan dia telah  melakukan
haji yang wajib. Mana yang lebih afdhal (utama) pada kondisi ini, mendoakan kedua orang tua dan memperbanyak doa di tempat yang
baik dan waktu yang baik ataukah berhaji dan berumrah untuk keduanya?

๐ŸŒธJawaban:
Yang lebih afdhal adalah mendoakan kedua orang tua, sedangkan haji dan umrah dia jadikan untuk dirinya. Dalilnya yaitu bahwasannya Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda:

 ุฅِุฐَุง ู…َุงุชَ ุงู„ุฅِู†ْุณَุงู†ُ ุงู†ْู‚َุทَุนَ ุนَู…َู„ُู‡ُ ุฅِู„ุงَّ ู…ِู†ْ ุซَู„ุงَุซَุฉٍ ุตَุฏَู‚َุฉٍ ุฌَุงุฑِูŠَุฉٍ ุฃَูˆْ ุนِู„ْู…ٍ ูŠُู†ْุชَูَุนُ ุจِู‡ِ ุฃَูˆْ ูˆَู„َุฏٍ ุตَุงู„ِุญٍ ูŠَุฏْุนُูˆ ู„َู‡ُ

“Apabila seseorang meninggal, terputus seluruh amalannya kecuali dari tiga hal: sedekah jariyah, atau ilmu yang diambil manfaatnya, atau anak shalih yang mendoakannya.” (HR. Abu Dawud no. 2880, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Shahih Sunan Abi Dawud)

Dalam hadits ini Beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam tidak bersabda: berhaji untuknya atau berumrah untuknya, sedangkan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam tentunya tidak akan mungkin  meninggalkan penyebutan perkara yang lebih utama lalu menyebutkan perkara yang kurang utama. Bahkan tidaklah Beliau menyebutkan kepada umatnya melainkan perkara yang lebih afdhal. Sedangkan kita tahu bahwa Beliau itu orang yang paling menasehati kepada manusia.

Jadi, Anda sendiri nantinya butuh kepada amal saleh. Karena akan datang  suatu hari yang Anda berharap ada satu kebaikan dalam mizanmu(timbanganmu)."


๐Ÿ•ŒLiqa' al Bab al Maftuh 226

๐Ÿ“ฒhttp://t.me/ukhwh

๐Ÿ‡ธ๐Ÿ‡ฆ

[ุงู„ุฏุนุงุก ู„ู„ูˆุงู„ุฏูŠู† ุงู„ู…ุชูˆููŠูŠู† ุฃูุถู„ ู„ู‡ู…ุง ู…ู† ุงู„ุญุฌ ูˆุงู„ุนู…ุฑุฉ]

Q ุจุนุถ ุงู„ู†ุงุณ ูŠุชูˆูู‰ ูˆุงู„ุฏู‡ ุฃูˆ ูˆุงู„ุฏุชู‡ ููŠุฑูŠุฏ ุฃู† ูŠู‚ุฏู… ู„ู‡ู… ุนู…ู„ุงً ุตุงู„ุญุงً ูุฃูˆู„ ู…ุง ูŠุชุจุงุฏุฑ ุฅู„ู‰ ุฐู‡ู†ู‡ ุฃู† ูŠุญุฌ ุนู† ุนู†ู‡ู…ุง ูˆู‡ูˆ ู‚ุฏ ุญุฌ ุงู„ูˆุงุฌุจ، ูู‡ู„ ุงู„ุฃูุถู„ ููŠ ู‡ุฐู‡ ุงู„ุญุงู„ุฉ ุฃู† ูŠุฏุนูˆ ู„ู‡ู…ุง ูˆูŠูƒุซุฑ ุงู„ุฏุนุงุก ููŠ ุงู„ุฃู…ุงูƒู† ุงู„ุทูŠุจุฉ ูˆุงู„ุฃุฒู…ู†ุฉ ุงู„ุทูŠุจุฉ، ุฃู… ุฃู†ู‡ ูŠุญุฌ ุนู†ู‡ู…ุง ูˆูŠุนุชู…ุฑ ุนู†ู‡ู…ุง؟

A ุงู„ุฃูุถู„ ุฃู† ูŠุฏุนูˆ ู„ู‡ู…ุง، ูˆูŠุฌุนู„ ุงู„ุญุฌ ูˆุงู„ุนู…ุฑุฉ ู„ู†ูุณู‡، ูˆุฏู„ูŠู„ ู‡ุฐุง: ุฃู† ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุนู„ู‰ ุขู„ู‡ ูˆุณู„ู… ู‚ุงู„: (ุฅุฐุง ู…ุงุช ุงู„ุฅู†ุณุงู† ุงู†ู‚ุทุน ุนู…ู„ู‡ ุฅู„ุง ู…ู† ุซู„ุงุซ: ุตุฏู‚ุฉ ุฌุงุฑูŠุฉ، ุฃูˆ ุนู„ู… ูŠู†ุชูุน ุจู‡، ุฃูˆ ูˆู„ุฏ ุตุงู„ุญ ูŠุฏุนูˆ ู„ู‡) ูˆู„ู… ูŠู‚ู„: ูŠุญุฌ ุนู†ู‡ ุฃูˆ ูŠุนุชู…ุฑ ุนู†ู‡، ูˆู„ุง ุดูƒ ุฃู† ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุนู„ู‰ ุขู„ู‡ ูˆุณู„ู… ู„ู… ูŠูƒู† ู„ูŠุฏุน ุงู„ุฃูุถู„ ูˆูŠุฐูƒุฑ ุงู„ู…ูุถูˆู„، ุจู„ ู„ุง ูŠุฐูƒุฑ ู„ู„ุฃู…ุฉ ุฅู„ุง ุงู„ุฃูุถู„؛ ู„ุฃู†ู†ุง ู†ุนู„ู… ุฃู†ู‡ ุฃู†ุตุญ ุงู„ุฎู„ู‚ ู„ู„ุฎู„ู‚.

ูˆุฃู†ุช ุฃูŠู‡ุง ุงู„ุฅู†ุณุงู† ู…ุญุชุงุฌ ู„ู„ุนู…ู„ ุงู„ุตุงู„ุญ، ูˆุณูŠุฃุชูŠ ูŠูˆู… ุชุชู…ู†ู‰ ุฃู† ููŠ ู…ูŠุฒุงู†ูƒ ุญุณู†ุฉ ูˆุงุญุฏุฉ.
 http://binothaimeen.net/content/6384

HUKUM SHADAQAH ATAS NAMA MAYIT, APAKAH DAPAT BERMANFAAT BAGINYA?

HUKUM SHADAQAH ATAS NAMA MAYIT, APAKAH DAPAT BERMANFAAT BAGINYA?

Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al–Utsaimin ุฑุญู…ู‡ ุงู„ู„ู‡

Pertanyaan: Surat ini datang kepada asy-Syaikh Muhammad dari seorang pengirim yang bernama Shaleh Fahd dari ‘Ar’ur il penjaga negara. Ia mengatakan: saya mengirim surat ini kepada anda dari ‘Ar’ur. Ia mengatakan: Seorang lelaki meninggal dan meninggalkan keluarga dan saudara. Mereka ingin bersadhaqah untuknya (atas nama mayit) seperti dengan hewan sembelihan, memberikan uang, membagikan makanan dan pakaian, dan yang semisalnya. Mereka mengatakan bahwa seluruh pemberian dan perbuatan ini atas nama ruh mayit fulan. Apakah amalan ini dapat menambah amalan-amalan kebaikan sang mayit? Dan apakah shadaqah yang dishadaqahkan karib kerabatnya ini dapat bermanfaat bagi sang mayit dan mendekatkannya ke orang-orang shaleh ketika hisab? Berilah kami faedah semoga Allah membalas anda kebaikan dan melipatgandakan pahala anda dan kaum muslimin seluruhnya.

Jawaban:

al-Hamdulillah, shadaqah dari (atas nama) mayit akan dapat memberi manfaat, sama saja berupa harta atau makanan. Sungguh telah tsabit di dalam Shahih al-Bukhari bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi was salam ditanya oleh seseorang. Ia mengatakan: “Wahai Rasulullah, Ibuku meninggal dunia tiba-tiba, andainya ia sempat berbicara tentulah ia akan bershadaqah. Apakah aku bershadaqah atas namanya? Beliau bersabda: ya.”


Maka amalan yang shaleh ini akan bermanfaata bagi mayit. Dan bisa jadi Allah akan mengampuni kesalahan-kesalahannya dengan amalan shaleh yang diniatkan atas namanya ini. Akan tetapi sudah sepantasnya diketahui bahwa amalan untuk mayit tidaklah sepantasnya untuk diperbanyak melakukannya. Amal tersebut meskipun diperbolehkan dalam syari’at, hanya saja tidak sepantasnya untuk sering-sering dilakukan sebagaimana yang sudah dilakukan oleh sebagian orang. Mereka terus-menerus memperbanyak amalan-amalan shadaqah untuk orang-orang mereka yang sudah tiada. Akan tetapi seorang insan itu hendaknya bershadaqah untuk dirinya sendiri atau untuk selain dirinya padahal ia membutuhkan amalan shaleh. Ia akan meninggal sebagaimana orang ini telah meninggal dan ia membutuhkan amalan shaleh sebagaimana orang ini membutuhkan amalan shaleh. Dan terus menerus melakukan amalan tersebut bukanlah bagian dari amalan salafush shaleh radhiyallahu ‘anhum. Akan tetapi bila dia melakukannya kadang-kadang saja, maka tidak mengapa dan itu akan bermanfaat bagi mayit.

Dan seorang insan itu lebih utama beramal untuk dirinya sendiri dari pada untuk orang lain. Sungguh Nabi shallallahu ‘alaihi was salam telah bersabda: “Mulailah dari dirimu sendiri kemudian orang-orang yang engkau nafkahi (keluargamu).”

Apabila salafush shaleh yang mereka lebih semangat dalam melakukan kebaikan dan lebih semangat dalam memberikan manfaat kepada orang-orang mereka yang sudah meninggal, saja tidak sering-sering melakukannya, maka sudah sepantasnya bagi kita untuk meneladani mereka dan tidak memperbanyak melakukan amalan ini. namun bila seseorang itu melakukannya kadang-kadang (tidak sering), maka tidak mengapa.

Penanya: Saya khawatir sebagian pendengar memahami bahwa ini adalah seruan agar tidak melakukan amalan shaleh untuk mayit.

Pensyarah: Tidak, kami tidak menyeru untuk meninggalkannya secara mutlak. Hanya saja kami menyeru untuk tidak memperbanyak melakukannya, akan tetapi melakukannya kadang-kadang saja. Dan karena ini (memperbanyak melakukannya) bukanlah bagian dari amalan salafush shaleh. Adapun sesuatu yang diwasiatkan dari semisal perbuatan ini, maka ini ditunaikan sebatas dengan wasiat. Karena shadaqah tersebut bukanlah dari harta orang yang melaksanakannya, tetapi dari harta orang yang berwasiat. Maka ditunaikan sesuai dengan wasiat yang ada. Seandainya seseorang itu berwasiat untuk memberi makan orang-orang miskin di setiap hari, atau yang semisal itu, maka ia tunaikan wasiat tersebut. Karena itu dari hartanya, dan ia menunaikannya dalam batas-batas syar’iyyah yaitu wasiat itu dari sepertiga hartanya atau kurang dari itu.

Penanya: Dan juga amalan ini berulang dan banyak dilakukan, terkadang mengantarkan kepada kecintaan yang berlebih di dalam jiwa orang-orang yang melakukannya dan mereka meyakini sesuatu tertentu tentang orang ini.

Asy-Syaikh: Ya, terkadang bisa mengantarkan kepada sikap ghuluw (berlebih-lebihan) terhadap orang yang meninggal ini.

Sumber: Silsilah Fatawa Nurun ‘alad Darb > kaset no. 6

az-Zakat< shadaqah at-Tathawu’

Download Audio Disini

Audio Player

00:00
00:00
==========================================



ุญูƒู… ุงู„ุชุตุฏู‚ ุนู† ุงู„ู…ูŠุช ูˆู‡ู„ ูŠู†ุชูุน ุจู‡؟

ุงู„ุณุคุงู„:

ู‡ุฐู‡ ุงู„ุฑุณุงู„ุฉ ุญุถุฑุฉ ุงู„ุดูŠุฎ ู…ุญู…ุฏ ูˆุตู„ุชู†ุง ู…ู† ุงู„ู…ุฑุณู„ ุตุงู„ุญ ูู‡ุฏ ู…ู† ุนุฑุนุฑ ุงู„ุญุฑุณ ุงู„ูˆุทู†ูŠ ูŠู‚ูˆู„: ุฃุจุนุซ ู„ูƒู… ู‡ุฐู‡ ุงู„ุฑุณุงู„ุฉ ู…ู† ุนุฑุนุฑ، ูŠู‚ูˆู„: ุฑุฌู„ ุชูˆููŠ ูˆุฎู„ู ู…ู† ุจุนุฏู‡ ุนูŠุงู„ ูˆุฅุฎูˆุงู†، ูˆู‡ู… ูŠุญุจูˆู† ุงู„ุชุตุฏู‚ ุนู†ู‡ ุจู…ุซู„ ุงู„ุฐุจูŠุญุฉ، ูˆู…ุซู„ ุฏูุน ุงู„ูู„ูˆุณ، ูˆุฏูุน ุงู„ุทุนุงู… ูˆุงู„ู…ู„ุงุจุณ، ูˆู†ุญูˆ ุฐู„ูƒ، ูŠู‚ูˆู„ูˆู†: ูƒู„ ู‡ุฐุง ุงู„ุฏูุน ูˆุงู„ูุนู„ ุนู† ุฑูˆุญ ุงู„ู…ูŠุช ูู„ุงู†، ู‡ู„ ู‡ุฐุง ุงู„ุนู…ู„ ูŠุฒูŠุฏ ููŠ ุนู…ู„ ุงู„ุฑุฌู„ ุงู„ู…ูŠุช ู…ู† ุงู„ุฃุนู…ุงู„ ุงู„ุฎูŠุฑูŠุฉ؟ ูˆู‡ู„ ุชู†ูุน ุงู„ู…ูŠุช ู‡ุฐู‡ ุงู„ุตุฏู‚ุงุช ุงู„ุชูŠ ุชุตุฏู‚ ุจู‡ุง ุฃู‚ุงุฑุจู‡ ูˆุชู‚ุฑุจู‡ ุฅู„ู‰ ุงู„ุตุงู„ุญูŠู† ุนู†ุฏ ุงู„ุญุณุงุจ؟ ุฃููŠุฏูˆู†ุง ุฌุฒุงูƒู… ุงู„ู„ู‡ ุฎูŠุฑ ุงู„ุฌุฒุงุก، ูˆุฃุนุธู… ุฃุฌุฑูƒู… ูˆุงู„ู…ุณู„ู…ูŠู† ูƒุงูุฉ.

ุงู„ุฌูˆุงุจ:

ุงู„ุญู…ุฏ ู„ู„ู‡، ุงู„ุตุฏู‚ุฉ ุนู† ุงู„ู…ูŠุช ุชู†ูุน ุณูˆุงุก ุจู…ุงู„ ุฃูˆ ุทุนุงู…، ู„ู‚ุฏ ุซุจุช ููŠ ุตุญูŠุญ ุงู„ุจุฎุงุฑูŠ ุฃู† ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ุณุฃู„ู‡ ุฑุฌู„ ูู‚ุงู„: ูŠุง ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡، ุฅู† ุฃู…ูŠ ุงูุชุชู„ุช ู†ูุณู‡ุง، ูˆุฅู†ู…ุง ู„ูˆ ุชูƒู„ู…ุช ู„ุชุตุฏู‚ุช، ุฃูุฃุชุตุฏู‚ ุนู†ู‡ุง؟ ู‚ุงู„: ู†ุนู….

ูู‡ุฐุง ุงู„ุนู…ู„ ุงู„ุตุงู„ุญ ูŠู†ูุน ุงู„ู…ูŠุช، ูˆุฑุจู…ุง ูŠูƒูุฑ ุงู„ู„ู‡ ุจู‡ ุนู†ู‡ ู…ู† ุฎุทุงูŠุงู‡، ู„ูƒู† ูŠู†ุจุบูŠ ุฃู† ูŠุนู„ู… ุฃู† ุงู„ุนู…ู„ ู„ู„ุฃู…ูˆุงุช ู„ุง ูŠู†ุจุบูŠ ุงู„ุฅูƒุซุงุฑ ู…ู†ู‡، ูุฅู†ู‡ ูˆุฅู† ูƒุงู† ุฌุงุฆุฒุงً ููŠ ุงู„ุดุฑุน ูุฅู†ู‡ ู„ุง ูŠู†ุจุบูŠ ุงู„ุฅูƒุซุงุฑ ู…ู†ู‡ ูƒู…ุง ูŠูุนู„ ุจุนุถ ุงู„ู†ุงุณ، ูŠูƒุซุฑูˆู† ุฏุงุฆู…ุงً ู…ู† ุงู„ุตุฏู‚ุงุช ู„ุฃู…ูˆุงุชู‡ู…، ูˆุฅู†ู…ุง ูŠุชุตุฏู‚ ุงู„ุฅู†ุณุงู† ู„ู†ูุณู‡، ุฃูˆ ู„ุบูŠุฑู‡ ูˆู‡ูˆ ู…ุญุชุงุฌ ุฅู„ู‰ ุงู„ุนู…ู„ ุงู„ุตุงู„ุญ، ุณูŠู…ูˆุช ูƒู…ุง ู…ุงุช ู‡ุฐุง ุงู„ุฑุฌู„ ูˆูŠุญุชุงุฌ ุฅู„ู‰ ุงู„ุนู…ู„ ูƒู…ุง ุงุญุชุงุฌ ุฅู„ูŠู‡ ู‡ุฐุง ุงู„ุฑุฌู„، ูˆูุนู„ู‡ุง ุฏุงุฆู…ุงً ู„ูŠุณ ู…ู† ุนู…ู„ ุงู„ุณู„ู ุงู„ุตุงู„ุญ ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡، ูˆู„ูƒู† ูุนู„ ุฐู„ูƒ ุฃุญูŠุงู†ุงً ู„ุง ุจุฃุณ ุจู‡، ูˆู‡ูˆ ู†ุงูุน ู„ู„ู…ูŠุช.

ูˆุงู„ุฅู†ุณุงู† ุฃูˆู„ู‰ ุจุนู…ู„ ู†ูุณู‡ ู…ู† ุบูŠุฑู‡، ูˆู‚ุฏ ู‚ุงู„ ุงู„ู†ุจูŠ ุนู„ูŠู‡ ุงู„ุตู„ุงุฉ ูˆุงู„ุณู„ุงู…: «ุงุจุฏุฃ ุจู†ูุณูƒ ุซู… ุจู…ู† ุชุนูˆู„». ูˆุฅุฐุง ูƒุงู† ุงู„ุณู„ู ุงู„ุตุงู„ุญ ูˆู‡ู… ุฃุญุฑุต ู…ู†ุง ุนู„ู‰ ูุนู„ ุงู„ุฎูŠุฑ، ูˆุนู„ู‰ ู†ูุน ุฃู…ูˆุงุชู‡ู… ู„ู… ูŠูƒูˆู†ูˆุง ูŠูุนู„ูˆู† ุฐู„ูƒ ูƒุซูŠุฑุงً، ูุฅู†ู‡ ูŠู†ุจุบูŠ ู„ู†ุง ุฃู† ู†ุชุฃุณู‰ ุจู‡ู…، ูˆุฃู† ู„ุง ู†ูƒุซุฑ ู…ู† ู‡ุฐุง ุงู„ูุนู„ ูˆู‡ุฐุง ุงู„ุนู…ู„، ูˆู„ูƒู† ุฅุฐุง ูุนู„ู‡ ุงู„ุฅู†ุณุงู† ุฃุญูŠุงู†ุงً ูู„ุง ุญุฑุฌ.

ุงู„ุณุงุฆู„:

ุฃุฎุดู‰ ุฃู† ูŠูู‡ู… ุจุนุถ ุงู„ู…ุณุชู…ุนูŠู† ุฃู† ู‡ุฐู‡ ุฏุนูˆู‡ ุฅู„ู‰ ุนุฏู… ุงู„ุฃุนู…ุงู„ ุงู„ุตุงู„ุญุฉ ู„ู„ู…ูˆุชู‰.

ุงู„ุดูŠุฎ:

ู„ุง، ู„ุง ู†ุฏุนูˆ ุฅู„ู‰ ุชุฑูƒู‡ุง ู…ุทู„ู‚ุงً، ูˆุฅู†ู…ุง ู†ุฏุนูˆ ุฅู„ู‰ ุนุฏู… ุงู„ุฅูƒุซุงุฑ ู…ู†ู‡ุง، ูˆุฅู†ู…ุง ุชูุนู„ ุฃุญูŠุงู†ุงً، ูˆู„ู‡ุฐุง ู„ูŠุณ ู…ู† ุนู…ู„ ุงู„ุณู„ู ุงู„ุตุงู„ุญ، ุฃู…ุง ู…ุง ุฃูˆุตู‰ ุจู‡ ู…ู† ู…ุซู„ ู‡ุฐู‡ ุงู„ุฃุนู…ุงู„ ูู‡ุฐุง ูŠุนู…ู„ ููŠู‡ ุญุณุจ ุงู„ูˆุตูŠุฉ؛ ู„ุฃู†ู‡ุง ู„ูŠุณุช ู…ู† ู…ุงู„ ุงู„ูุงุนู„، ูˆุฅู†ู…ุง ู‡ูŠ ู…ู† ู…ุงู„ ุงู„ู…ูˆุตูŠ، ูˆูŠุนู…ู„ ุจุญุณุจู‡ุง، ู„ูˆ ุฃูˆุตู‰ ุฑุฌู„ ุจุงู„ุฅุทุนุงู… ุนู† ุงู„ู…ุณุงูƒูŠู† ููŠ ูƒู„ ูŠูˆู…، ุฃูˆ ู…ุง ุฃุดุจู‡ ุฐู„ูƒ ูุฅู†ู‡ ูŠุนู…ู„ ุจู‡؛ ู„ุฃู† ุฐู„ูƒ ู…ู† ู…ุงู„ู‡ ูŠุนู…ู„ ุจู‡ ููŠ ุงู„ุญุฏูˆุฏ ุงู„ุดุฑุนูŠุฉ، ูˆู‡ูŠ ุฃู† ุชูƒูˆู† ุงู„ูˆุตูŠุฉ ู…ู† ุงู„ุซู„ุซ ูุฃู‚ู„.

ุงู„ุณุงุฆู„:

ุฃูŠุถุงً ู‡ุฐู‡ ุงู„ุฃุนู…ุงู„ ุงู„ู…ุชูƒุฑุฑุฉ ูˆุงู„ูƒุซูŠุฑุฉ ุฑุจู…ุง ู‚ุฏ ุชุคุฏูŠ ุฅู„ู‰ ุบุฑุณ ุงู„ู…ุญุจุฉ ุงู„ุฒุงุฆุฏุฉ ููŠ ู†ููˆุณ ุงู„ู†ุงุดุฆูŠู†، ูˆูŠุนุชู‚ุฏูˆู† ููŠ ู‡ุฐุง ุงู„ุฑุฌู„ ุดูŠุฆุงً.

ุงู„ุดูŠุฎ:

ุฃูŠ ู†ุนู…، ุฑุจู…ุง ุชุคุฏูŠ ุฅู„ู‰ ุงู„ุบู„ูˆ.

ุงู„ุณุงุฆู„:

ุฃูŠู‡ุง ุงู„ุณุงุฏุฉ، ูˆุฅู„ู‰ ู‡ู†ุง ู†ุฃุชูŠ ุฅู„ู‰ ู†ู‡ุงูŠุฉ ู‡ุฐุง ุงู„ู„ู‚ุงุก ุงู„ุฐูŠ ุงุณุชุนุฑุถู†ุง ููŠู‡ ุฃุณุฆู„ุฉ ุงู„ุณุงุฏุฉ ุงู„ู…ุณุชู…ุนูŠู†.

ุงู„ู…ุตุฏุฑ: ุณู„ุณู„ุฉ ูุชุงูˆู‰ ู†ูˆุฑ ุนู„ู‰ ุงู„ุฏุฑุจ > ุงู„ุดุฑูŠุท ุฑู‚ู… [6]

ุงู„ุฒูƒุงุฉ > ุตุฏู‚ุฉ ุงู„ุชุทูˆุน

Minggu, 01 Juli 2018

HUKUM MENGGAMBAR MAKHLUG BERNYAWA

✋๐Ÿป๐Ÿ“ข๐Ÿ“ฒ⚠ *HUKUM GAMBAR MAKHLUK BERNYAWA!!!*

✍๐Ÿป Asy-Syaikh Ahmad bin Yahya an-Najmy _rahimahullah_

๐Ÿ“ฌ *Pertanyaan:*
Hukum menggunakan gambar sebagai bahan praktek pelajaran?

๐Ÿ”“ *Jawaban:*
Menggambar makhluk bernyawa hukumnya haram sebagaimana sabda Nabi _shallallahu ‘alaihi wasallam:_

*ุฃุดุฏ ุงู„ู†ุงุณ ุนุฐุงุจุง ูŠูˆู… ุงู„ู‚ูŠุงู…ุฉ ุงู„ู…ุตูˆุฑูˆู† ูŠู‚ุงู„ ู„ู‡ู… ุฃุญูŠูˆุง ู…ุง ุฎู„ู‚ุชู…*

“Manusia yang paling keras siksanya pada hari kiamat adalah para penggambar, kemudian dikatakan kepadanya: _“Hidupkanlah apa yang telah engkau buat”.!!_

Dan pada hadits yang lain dengan lafadz:

*ู…ู† ุตูˆุฑ ุตูˆุฑุฉ ูƒู„ู ุฃู† ูŠู†ูุฎ ููŠู‡ุง ุงู„ุฑูˆุญ ูˆู„ูŠุณ ุจู†ุงูุฎ*

“Barang siapa yang menggambar sebuah gambar (makhluk bernyawa) maka kelak dia akan diperintahkan untuk meniupkan ruh padanya padahal dia tidak akan mampu meniupkan padanya ruh."

Dan pada hadits qudsi bahwasannya Nabi _shallallahu ‘alaihi wasallam_ bersabda sebagaimana yang beliau riwayatkan dari Rabb-Nya:

*ูู…ู† ุฃุธู„ู… ู…ู…ู† ุฐู‡ุจ ูŠุฎู„ู‚ ูƒุฎู„ู‚ูŠ ูู„ูŠุฎู„ู‚ูˆุง ุฐุฑุฉ ูู„ูŠุฎู„ู‚ูˆุง ุดุนูŠุฑุฉ*

_”Siapakah yang lebih zhalim daripada orang yang mencoba menciptakkan seperti ciptaan-Ku, maka coba dia menciptakan dzarroh (satu biji atom) atau dia menciptakan satu biji gandum."_

Dari semua hadits diatas menunjukkan tentang keharaman menggambar makhluk bernyawa, sama saja berbentuk patung ataukah berbentuk gambar biasa, dan sama saja baik menggambarnya dengan tangan atau menggunakan alat.

Sebagian pihak menyangka bahwa menggambar makhluk bernyawa jika (gambar tersebut) tidak memilki bayangan atau tidak berbentuk patung maka tidak mengapa, akan tetapi ini dugaan yang tidak bersandar pada dalil akan tetapi semata-mata hanya melihat realita saja dan meninggalkan nash-nash syariat yang kita diperintahkan oleh Allah untuk berhukum dengannya serta tunduk terhadap hukum-Nya.

Dan cukuplah membantah pendapat mereka ini hadits yang diriwayatkan imam al-Bukhari bahwasannya pernah suatu saat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam datang dari safarnya dan mendapati Aisyah telah menutupi bilik kamarnya dengan tirai yang bergambar, maka Nabi _shallallahu ‘alaihi wasallam_ berhenti dan tidak masuk kedalam, maka Aisyah berkata:

*ุฃุนูˆุฐ ุจุงู„ู„ู‡ ู…ู† ุบุถุจ ุงู„ู„ู‡ ูˆุฑุณูˆู„ู‡*

“Aku berlindung kepada kepada Allah dari kemurkaan Allah dan Rasul-Nya."

Maka beliau shalallahu 'alaihi wasallam berkata:

*ูŠุง ุนุงุฆุดุฉ ุฅู† ุงู„ุฐูŠู† ูŠุตูˆุฑูˆู† ู‡ุฐู‡ ุงู„ุตูˆุฑ ูŠุนุฐุจูˆู† ุจู‡ุง ูŠูˆู… ุงู„ู‚ูŠุงู…ุฉ ูŠู‚ุงู„ ู„ู‡ู… ุฃุญูŠูˆุง ู…ุง ุฎู„ู‚ุชู…*

”Wahai Aisyah sesungguhnya orang-orang yang menggambar seperti ini akan diadzab denganya pada hari Kiamat kemudian dikatakan kepadanya; _“Hidupkanlah apa yang telah engkau buat.”_

Kemudia Beliau memerintahkan Aisyah untuk menghapus gambar tersebut, demikianlah riwatnya atau yang semakna dengannya.

Maka pada hadits ini terdapat dalil bahwa gambar yang tidak memiliki bayangan juga haram sebagaimana yang memiliki bayangan, dikarenakan gambar yang ada pada tirai tersebut tidak memiliki bayangan, dan pendapat inilah yang benar.

Barang siapa yang berpaling dari pendapat ini maka sesungguhnya dia melakukannya semata karena hawa nafsu.

Para ulama berselisih tentang makhluk yang tidak bernyawa seperti gunung, pohon-pohon, lembah-lembah dan semisalnya, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu membolehkannya yaitu ketika beliau ditanya maka beliau berkata;

*ุฅู† ูƒู†ุช ู„ุงุจุฏ ูุงุนู„ุง ูุตูˆุฑ ู…ุงู„ุง ุฑูˆุญ ููŠู‡*

_“Kalau engkau terpaksa harus menggambar maka gambarlah sesuatu yang tidak memiliki ruh."_

Adapun pendapat yang tidak membolehkan gambar makhluk secara mutlak mereka berhujjah dengan hadits qudsi diatas yang berbunyi;

ูู„ูŠุฎู„ู‚ูˆุง ุฐุฑุฉ ูู„ูŠุฎู„ู‚ูˆุง ุดุนูŠุฑุฉ

_“Maka hendaklah mereka menciptakan dzarrah (biji atom) atau menciptakan biji gandum."_

Akan tetapi yang lebih utama kita katakan; Boleh menggambar mahkluk yang merupakan hasil karya manusia seperti gambar rumah, mobil, pesawat, senjata dan semisalnya, dan hendaknya kita menjauhi (tidak menggmbar) makhluk-mahkluk ciptaan Allah walaupun makhluk tersebut tidak memiliki ruh. Wallohu a’lam.

๐Ÿ“š *Sumber* || http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=108042

๐ŸŒ *Kunjungi* || http://forumsalafy.net/hukum-gambar-mahluk-bernyawa/

⚪ *WhatsApp Salafy Indonesia*
⏩ *Channel Telegram* || http://telegram.me/forumsalafy

๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž

Minggu, 20 Mei 2018

Hukum hukum thalaq



AHKAMUT-THALAQ (Hukum-Hukum Thalaq)

Edisi: Jum’at, 24 Rabul Tsani 1431H/9 April 2010 M.


ุจุณู… ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุฑุญู…ู† ุงู„ุฑุญูŠู…

ุงู„ْุญَู…ْุฏُ ู„ู„ู‡ ุฑَุจِّ ุงู„ْุนَุงู„َู…ِูŠْู†َ ูˆَุงู„ุตَّู„ุงَุฉُ ูˆَุงู„ุณَّู„ุงَู…ُ ุนَู„ู‰َ ุฑَุณُูˆْู„ِ ู„ู„ู‡ ูˆَุนَู„ู‰َ ุขู„ِู‡ِ ูˆَุตَุญْุจِู‡ِ ูˆَู…َู†ْ ูˆَุงู„ุงَู‡ُ، ุฃَู…َّุง ุจَุนْุฏُ

MAKNA THALAQ

Thalaq secara bahasa berarti menguraikan ikatan. Secara syariat adalah memutuskan ikatan pernikahan(atas kehendak suami). Adapun atas kehendak istri maka disebut dengan khulu` (faskhun nikah/ pembatalan/ penghapusan ikatan pernikahan).

DISYARIATKANNYA THALAK

Berdasarkan firman Allah :

Artinya: Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. (Al-Baqarah: 229)

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, Kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya Maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut’ah (yang dimaksud dengan mut’ah di sini pemberian untuk menyenangkanhati isteri yang diceraikan sebelum dicampuri) dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik- baiknya. (Al-Ahzab:49)

HUKUM THALAK

Para ulama menyebutkan bahwa hukum thalak berlaku padanya hukum-hukum yang lima (hukum taklifiyyah: wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram) sesuai dengan kondisi dan keadaan seseorang

1. Wajib, ada beberapa keadaan wajibnya menthalak :

~ Terjadinya pertikaian antara suami istri yang tidak dapat lagi disatukan,hingga hakim(wali) dari pihak lelaki dan hakim dari pihak perempuan memutuskan perceraian karena banyaknya dosa diantara keduanya.

~ Suami yang meng-ila` istrinya(bersumpah tidak akan mencampuri istrinya) apabila telah berlalu waktu empat bulan, maka wajib baginya menceraikan atau ruju`(kembali mencampurinya dengan membayar kaffarat sumpahnya). [lihat Surah Al-Baqarah:226].

~ Yaitu bagi istri yang tidak mau menegakkan shalat lima waktu setelah diperintahkan maka wajib bagi suami menceraikannya, demikian pula bagi suami yang tidak mau shalat lima waktu setelah diperintahkan maka wajib bagi istri untuk meminta diceraikan(yang disebut dengan khulu`).

2. Sunnah, beberapa keadaan dianjurkan menjatuhkan thalak :

~ Wanita yang tidak menjaga kehormatan dirinya (seperti tidak berhijab, bercampur baur dengan lelaki yang bukan mahramnya dan selainnya-pent) maka menahannya –tidak menceraikan- adalh kekurangan agama bagi sang suami karena tidak adanya rasa aman dari perzinahan dan semisalnya. Terkadang menthalak dengan keadaan seperti ini wajib.

~ Apabila suami melihat pada diri sang istri ketersiksaan, rasa terdzalimi dan kegelisahan(ketidak tenangan) dari suaminya setelah berupaya menasehati dan menghilangkan segala hal-hal yang menjadi ganjalan bagi istri serta bersabar, maka sebagai bentuk ihsan/perbuatan baik terhadap istri adalah menceraikannya sekalipun dia mencintainya agar istri terlepas dari rasa ketersiksaan tersebut.

3. Mubah, apabila disana ada kebutuhan untuk menthalak , karena sebab jeleknya akhlak seorang istri atau karena jeleknya pergaulannya terhadap suaminya, dan suami merasa madharat bersamanya, maka dibolehkan bagi suami untuk menthalak.

4. Makruh, apabila disana tidak ada kebutuhan dan keadaan suami-istri hubungan keduanya baik maka dimakruhkan menthalak, dan sebagian ulama mengharamkannya karena menggugurkan maslahat-maslahat yang terdapat dalam pernikahan. Tetapi pendapat yang kuat adalah makruh dengan dalil :

Dari Amr bin Dinar dia berkata : “bahwa Abdullah bin umar menthalak istrinya, lalu istrinya berkata padanya : apakah engkau melihat sesuatu yang engkau benci pada diriku?? maka beliau menjawab : tidak!, lalu sang istri berkata : kalau demikian mengapa engkau menthalak wanita yang baik dan terhormat??, maka kemudian beliau meruju`nya kembali”. [H.R. Sa`id bin Manshur dalam Sunannya 1099 ]

5. Haram, ada beberapa bentuk haramnya menthalak :

~ menthalak dalam keadaan haid

~ menthalak dalam keadaan suci tapi setelah digauli. Kedua hal diatas disebut dengan thalak bid`ah.

~ menthalak dengan tiga thalak dalam satu waktu yang bersamaan

~ suami yang khawatir terjatuh dalam perzinahan ketika dia menthalak istrinya.

SYARAT-SYARAT THALAK

Disyaratkan sahnya thalak dengan beberapa syarat baik yang terkait dengan yang menthalak, yang dithalak dan bentuk-bentuk kalimat dalm menthalak.

1. Syarat terkait pada yang menthalak :

~ Suami (bukan istri) dengan dalil dari Ibnu `Abbas radhiyallahu ‘anhuma sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

” ุฅู†ู…ุง ุงู„ุทู„ุงู‚ ู„ู…ู† ุฃุฎุฐ ุจุงู„ุณุงู‚”

Artinya: ” sesungguhnya thalak itu adalah ditangan yang menerima ikatan perjanjian (yaitu suami)”. [H.R. Ibnu madjah 1692, dihasankan Syaikh Albani dalam irwa 2041].

Adapun istri tidak ada hak baginya untuk menthalak bahkan diharamkan baginya meminta thalak tanpa ada alasan yang syar`iy berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

” Perempuan mana saja yang meminta thalak pada suami tanpa alasan yang dibenarkan maka haram baginya aroma syurga”.[H.R Abu Daud 1947, dan At-Tirmidzi]

~ Baaligh (bukan anak kecil yang mumayyiz) .

~ Berakal(bukan orang gila, bukan orang yang ngigau, bukan pula orang yang pingsan, serta bukan pula orang yang mabuk kehilangan akal)

~ Atas dasar niat dan keinginan, bukan orang yang keseleo lisan, bukan orang yang dipaksa, bukan pula orang yang dungu, adapun orang yang marah dan bermain-main maka hukumnya dirinci sebagai berikut :

a) Thalak orang yang sedang marah, ada tiga bentuk kemarahan :

1- marah yang tidak menghilangkan akal dan fikiran, mengetahui apa yang dia ucapkan(penggambarannya) , berkeinginan dengannya, maka yang demikian tidak ada problem tentang jatuhnya thalak, dan inilah kebanyakan thalak yang terjadi dari seorang karena suatu yang jarang/lagka seseorang menthalak dalam keadaan senang atau tidak terjadi sesuatu.

2- sebaliknya dari yang pertama, marah yang puncak yang menghilangkan/menutup ilmu dan kehendaknya sehingga dia tidak mengetahui apa yang diucapkannya, maka ini sepakat tidak jatuhnya thalak.

3- marah yang pertengahan yaitu dia mengetahui apa yang diucapkan, akan tetapi kuatnya kemarahannya menyebabkan dia lemah menahan diri, dan kemarahan tersebut menghalangi dirinya antara menahan dengan niat dan keinginan menthalak, kemudian dia menyesal dalam menjatuhkan thalak setelah hilang kemarahannya, maka keadaan ini berselisih para `ulama:

~ Sebagian mengatakan jatuhnya thalak

~ Sebagian yang lain tidak menjatuhkan thalak dengan dalil hadits: “Tidak ada thalak dan memerdekakan budak dalam al ghalak”[H.R. Abu daud, ahmad dan alhakim]. (diantara penafsiran al ghalak adalah: Orang yang dipaksa, gila, menjatuhkan thalak sekali tiga dan kemarahan) dan ini pendapat yang kuat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan muridnya Imam Ibnul Qayyim dan dikuatkan oleh Imam Ibnul `Abidin.

Berkata Imam Ibnul Qayyim : “bahwa al ghalaq- dalam hadits- yaitu mencakup seluruh orang yang tenggelam/hilang dari maksud dan kehendaknya serta penggambarannya, seperti orang yang gila, mabuk, yang dipaksa dan orang yang marah, maka keadaan mereka semua yang disebutkan masuk dalam al ghalak, dan thalak hanyalah terjatuh dengan adanya niat/ kehendak dan adanya penggambaran terhadap yang dimaksudkan, jika hilang salah satu dari dua hal tersebut – niat/kehendak dan penggambaran – maka thalak tidak dianggap jatuh”. [Lihat I’laamul Muwaqqi`in 4/50].

b) Thalak orang yang bermain-main., jumhur `ulama berpendapat : ‘Barang siapa yang sengaja melafadzkan thalak dengan jelas (sharih) sekalipun dia bermain, maka yang demikian jatuh thalaknya kalau dia orang yang baligh dan berakal, dan tidak bermanfaat ketika dia berkata: aku adalah orang yang bermain dan aku tidak meniatkan sama sekali untuk menthalak”. Mereka (jumhur) berdalil dengan firman Allah subhanahu wata’ala:

Artinya : “janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah sebagai permainan” (Al-Baqarah: 231)

Dan dengan hadits: ” Tiga perkara sungguh-sungguhnya adalah sungguh-sungguh dan main-mainnya adalah sungguh-sungguh ” [H.R. Abu Daud 2194, Tirmidzi 1184, dan Ibnu Madjah 2039].

2. Syarat terkait pada yang dithalak :

~ wanita yang dithalak benar-benar dipastikan sebagai istrinya yang sah, baik sudah digauli atau belum(pengantin baru) ataupun istri yang dalam masa `iddah(penungguan) dari thalak raj`iyyah (thalak yang boleh dirujuki)- bukan istri orang lain –

Adapun istri yang dithalak sebelum disentuh,maka tidak ada masa `iddah baginya, berdasarkan firman Allah subhanahu wata’ala: dalam Surah Al-Ahzab : 49 diatas.

~ menunjuk dan menentukan wanita yang dithalak baik dengan cara isyarat (telunjuk) seperti : menunjuk kepada istrinya atau penyebutan sifat seperti : mengatakan : “engkau yang pendek terthalak “.

3. Syarat yang terkait dengan bentuk-bentuk kalimat thalaq

Asal dalam menthalak adalah dengan ungkapan lafadz (kata-kata) akan tetapi juga dapat terwakilkan dengan tulisan dan isyarat dalam beberapa keadaan.

1- Adapun dengan lafadz terbagi menjadi dua :

~ lafadz yang sharih (jelas) yaitu kata yang bermakna jelas yang tidak membutuhkan niat, dan alqur,an menggunakan tiga kata yang sharih yang bermakna cerai, yaitu dalam surah albaqarah ayat ke- 229 dengan kata thalaq dan attasrih, dan surah at-thalaq ayat ke-2 dengan kata Al-mufaaraqah maka perkataan: “saya menthalak anti”, “saya mentasrih anti” dan “saya mentafriq anti” semua menunjukkan jatuhnya thalak sekalipun tanpa niat.

~ lafadz yang bersifat kinayah yaitu lafadz yang mengandung makna cerai dan bukan cerai, maka hal ini dia membutuhkan niat, adapun tanpa niat maka thalaknya tidak jatuh, sebagaimana dalam kisah ka`ab bin malik sewaktu rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan ka`ab untuk menjauhi istrinya ia mengatakan kepada istrinya : “ilhaqii bi ahliki” (kembalilah kerumah orangtuamu) maka tatkala taubatnya diterima oleh Allah (at taubah 19,118) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak memisahkan antara keduanya, hal ini disebabkan kalimat “ilhaqii bi ahliki” adalah kalimat kinayah yang harus disertai dengan niat. Diantara bentuk-bentuk kinayah yang lain adalah ucapan : “I`taddii”(beriddahlah), “Istabraii rahimaki”(kosongkanlah rahim mu), “anti khaliyyah atau anti muthlaqah”(anti terlepas) dan ungkapan-ungkapan yang mengandung makna cerai secara `urf(menurut kebiasaan satu wilayah).

2- Thalaq juga dapat terjatuh dengan tulisan

Apabila suami ditempat yang jauh dari istrinya lalu dia menulis kepada istrinya thalaknya yang disertai dengan niat, maka yang demikian jatuh, menurut jumhur dan madzhab yang empat berdasarkan hadits yang diriwayatkan Imam Muslim (1480) :

Bahwa Abu Amr bin Hafsh menthalaq Fathiman binti Qais dengan thalaq terakhir dalam keadaan dia ghaib (tidak ditempat),… lalu kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “tidak ada lagi untukmu (fathimah) nafkah atas dirinya”.

Sebagian ulama mensyaratkan thalak dengan tulisan yaitu adanya dua orang saksi yang adil.

3- Thalaq juga dapat terjatuh dengan isyarat

Disyaratkan jatuhnya thalak dengan isyarat bagi yang tidak mampu berbicara seperti orang yang bisu.

JENIS-JENIS THALAQ

1. Thalaq ditinjau dari pengaruh yang ditimbulkannya terbagi dua :

~ Thalaq raj`iyyah(thalaq yang memungkinkan bagi suami untuk meruju` kembali istrinya dalam masa `iddah)yaitu thalaq yang pertama dan kedua, hal ini berdasarkan firman Allah: Albaqarah:229 diatas. Yang dimaksud “imsak bilma`ruf” dengan ayat diatas adalah kembali padanya (ruju`) dan menggaulinya dengan cara yang ma`ruf, adapun masa `iddah(menunggu) pada thalak ini adalah tiga quru,(tiga kali masa suci dari haidh berdasarkan firman Allah subhanahu wata’ala: albaqarah 228, dan lihat pula ayat 234 dan surat Ath Thalaaq ayat 4.

Ketika suami yang menthalak tidak meruju` istrinya dalam masa `iddah tersebut baik pada thalak pertama ataupun kedua maka jatuhlah thalaq yang disebut dengan ba`in shugra (yaitu bolehnya lelaki yang lain untuk melamar perempuan tersebut atau lelaki itu sendiri melamar ulang dengan aqad yang baru dan mahar yang baru)

~ Thalaq ba`in, thalaq ini terbagi menjadi dua :

1- ba`in shugra (telah terdahulu diatas).

2- ba`in kubra (yaitu thalak yang terjadi pada kali yang ketiga) dimana seorang suami tidak ada lagi baginya ruju`baik dalam masa `iddah ataupun setelah masa `iddahnya, pada thalaq ini suami dibolehkan melamar kembali dengan syarat wanita tersebut telah dinikahi oleh lelaki yang lain dan kemudian diceraikan lagi setelah dia digauli oleh suaminya yang kedua tersebut dan setelah habis masa `iddahnya. Hal ini berdasarkan firman Allah subhanahu wata’ala:

“Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah Talak yang kedua), Maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain “. [Albaqarah : 230].

2- Thalaq ditinjau dari sisi sifatnya, ada dua jenis :

~ Thalaq sunnah, yaitu menthalaq istri diwaktu suci yang tidak dicampurinya (baik suci dari haid atau nifas) atau mencerainya diwaktu hamil, berdasarkan firman Allah:

“Hai nabi, apabila kamu menceraikan Isteri-isterimu Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)”

[Maksudnya: isteri-isteri itu hendaklah ditalak diwaktu suci sebelum dicampuri. Tentang masa iddah lihat surat Al Baqarah ayat 228, 234 dan surat Ath Thalaaq ayat 4.

Dan juga berdasarkan hadits dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma yang menthalaq istrinya dalam keadaan haidh maka kemudian Umar bin Khattab menanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu beliau bersabda : “perintahkanlah untuk meruju` istrinya…”

~ Thalaq bid`ah, yaitu menthalaq dalam keadaan haid atau atau pada masa suci yang telah dicampuri atau menthalaq sekali tiga dalam satu waktu. Maka pelakunya berdosa berdasarkan ucapan kebanyakan `ulama.

Sumber:

Shohih Fiqhus Sunnah, Syaikh Abu Malik KamaalTamaamul Minnah, Syaikh `Adil bin Yusuf Al-‘AzaaziyAl Mausu’ah Al Fiqhiyyah, Syaikh Hushain bin ‘AudahMulakhkhosh Al Fiqhiyyah, Syaikh Sholeh Al Fauzan